Operasi Narkoba yang Mengguncang Kuningan
Polres Kuningan berhasil membongkar sebuah jaringan peredaran narkoba yang cukup besar, dengan menangkap 17 orang pelaku selama periode September hingga Oktober 2025. Penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan tentang aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di beberapa kecamatan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, menjelaskan bahwa pihaknya menangani 13 kasus narkoba dalam waktu singkat. “Dari 13 kasus tersebut, 4 terjadi di Kecamatan Kuningan, 3 di Kecamatan Cigugur, dan sisanya di Cilimus, Jalaksana, Ciawigebang, serta Luragung,” paparnya. Penangkapan ini menunjukkan upaya serius kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
“Kami ingin memberikan rasa aman kepada masyarakat. Oleh karena itu, kami bekerja keras untuk mengungkap jaringan-jaringan ini,” tambah Jojo saat konferensi pers di Polres Kuningan.
Metode Operasi Para Pelaku
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa para pelaku menggunakan sistem COD (Cash on Delivery) dan metode tempel dalam mendistribusikan narkoba. “Mereka sangat hati-hati dalam menjalankan operasi mereka, sehingga kami harus melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap jaringan mereka,” ujar Jojo.
Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan. Di antara barang bukti tersebut terdapat 31 paket narkotika jenis sabu seberat 18,85 gram, paket ganja seberat 31,57 gram, serta tembakau sinte seberat 7,26 gram. “Kami juga menemukan 2.656 butir obat keras yang tidak terdaftar,” jelasnya.
Salah satu tersangka, berinisial A, mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang di Jakarta. “Dia menyebutkan bahwa barang tersebut dikirim menggunakan travel gelap, yang membuatnya sulit untuk dilacak,” kata Jojo. Penemuan ini menunjukkan bagaimana jaringan peredaran narkoba dapat beroperasi dengan sangat terorganisir.
Penyebab Meningkatnya Kasus Narkoba
Jojo menjelaskan bahwa banyaknya tersangka yang ditangkap disebabkan oleh pergaulan yang buruk serta dorongan ekonomi. “Kebanyakan dari mereka terjerat karena tergiur dengan keuntungan yang bisa didapat dari peredaran narkoba,” ujarnya. Hal ini mencerminkan tantangan sosial yang dihadapi oleh masyarakat, terutama di kalangan generasi muda.
Untuk mengatasi masalah ini, Polres Kuningan berencana melakukan sosialisasi dan penyuluhan di sekolah-sekolah dan kampus. “Kami ingin memberikan pemahaman yang tepat kepada pelajar dan mahasiswa tentang bahaya narkoba,” tambah Jojo.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan efek positif dan mencegah generasi muda dari jeratan narkoba. “Kami ingin agar mereka menyadari dampak buruk dari penggunaan dan peredaran narkoba,” ungkapnya.
Proses Hukum dan Sanksi yang Dikenakan
Setelah penangkapan, para tersangka kini menghadapi proses hukum yang serius. Mereka dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (1) dan (2) dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 12 tahun penjara,” jelas Jojo.
Kepolisian berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “Kami akan memproses semua tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa kecuali,” tegasnya. Ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian berusaha untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba.
Jojo menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli di daerah-daerah yang dianggap rawan peredaran narkoba. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat merasa aman dan terlindungi dari ancaman narkoba,” ujarnya.
Harapan untuk Masyarakat
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan. “Kami sangat menghargai peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan,” kata Jojo, mengajak semua elemen untuk berkolaborasi.
Pihak kepolisian juga akan melibatkan masyarakat dalam program-program edukasi. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa kami selalu ada untuk membantu dan melindungi mereka,” ungkapnya.
Melalui penegakan hukum yang tegas dan sosialisasi yang berkelanjutan, diharapkan peredaran narkoba di Kuningan dapat diminimalisir. “Kami bertekad untuk menjadikan Kuningan sebagai daerah yang bebas dari narkoba,” tutup Jojo.
Kesimpulan
Penggerebekan yang dilakukan Polres Kuningan menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba. Dengan 17 tersangka yang berhasil ditangkap, langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
Dengan langkah-langkah yang tepat, Kuningan diharapkan bisa menjadi daerah yang bersih dari narkoba. “Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga generasi muda kita dari jeratan narkoba,” kata Jojo, menegaskan komitmen bersama untuk masa depan yang lebih baik.
