KPK tengah menyisir aset-aset keluarga Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Dalam proses itu, KPK menyebut sudah ada pemblokiran terhadap rekening milik keluarga Fadia, sebagai langkah pengamanan.
Penyidikan tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, melainkan juga menelusuri jejak aset yang diduga terkait perkara. KPK menyebut penelusuran mencakup aset bergerak, aset tidak bergerak, hingga rekening.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa penelusuran. Taufik menyatakan bahwa KPK bahkan sudah melakukan pemblokiran terhadap aset yang dimiliki tersangka dan keluarganya.
Pernyataan tersebut disampaikan Taufik saat menyampaikan perkembangan di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (2/6/2026). Ia menyampaikan bahwa langkah yang diambil KPK mengikuti temuan di lapangan.
Dari situ, KPK juga memberi sinyal bahwa pengembangan kasus dapat terjadi. Jika penelusuran aset ditemukan memiliki keterkaitan dengan proses pemerintahan yang dilakukan tersangka, maka pengusutan berpotensi merambah pihak lain.
Pemblokiran Rekening Jadi Pengunci, KPK Turunkan Tim untuk Telusur Aset
KPK menyampaikan bahwa pemblokiran rekening telah dilakukan terhadap aset-aset milik tersangka dan keluarganya. Pemblokiran itu bertujuan menghambat perpindahan dana yang diduga terkait perkara.
Di sisi lain, penelusuran tidak berhenti di rekening. KPK juga mengusut aset bergerak dan aset tidak bergerak yang disebut berhubungan dengan pihak terkait dalam kasus tersebut.
Pendekatan seperti ini biasanya diperlukan dalam perkara korupsi, karena tidak semua aliran uang langsung masuk ke satu tempat. Ada kemungkinan dana dipindahkan dalam bentuk barang, transaksi lain, atau dikelola melalui pihak berbeda.
Taufik menyatakan bahwa KPK menempuh rangkaian penelusuran. Setelah itu, KPK memilih melakukan pemblokiran untuk memperkuat proses pembuktian.
Dengan pemblokiran, KPK bisa memetakan aliran tanpa kehilangan jejak transaksi. Lalu, ketika bukti-bukti terkumpul, barulah langkah lanjutan ditentukan.
Penting dicatat, KPK tidak menyebut seluruh detail pemblokiran tersebut. Namun, arah penyelidikan sudah terlihat: fokus pada jejak aset yang diduga hasil dari tindak pidana.
Bila Ada Kaitan dengan Proses Pemerintahan, KPK Sebut Bisa Ada Langkah Lanjutan
KPK menegaskan bahwa hasil penelusuran aset dapat membawa perkara ke tahap pengembangan. Taufik menyebut apabila pemblokiran dan penelusuran aset ditemukan ada kaitan dengan proses pemerintahan yang sedang berjalan oleh tersangka, maka KPK akan melakukan pengembangan.
Pernyataan ini menjadi semacam penegasan bahwa penyidikan bersandar pada keterkaitan, bukan sekadar adanya indikasi awal. KPK ingin memastikan adanya hubungan yang bisa dibuktikan.
Dalam praktik hukum, keterkaitan dengan proses pemerintahan sering kali menjadi titik yang menentukan. Apakah ada instruksi, arahan, atau pengaruh dari posisi pejabat terhadap keputusan dan hasil pengadaan.
Karena itu, KPK akan mengurai rantai dari pengadaan sampai distribusi manfaat. Jika ditemukan elemen yang memperluas keterlibatan, maka pihak lain dapat ikut diseret dalam proses hukum.
KPK juga memberi sinyal bahwa pengusutan perkara ke pihak lain bisa berujung pada penetapan tersangka baru. Namun, sinyal itu tetap bergantung pada temuan yang benar-benar mendukung konstruksi perkara.
Suami Pernah Diperiksa, Peran Keluarga Akan Diukur KPK
Dalam kasus ini, suami tersangka, Ashraff, pernah diperiksa KPK. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pengumpulan data untuk melihat pola aliran dana dan keterkaitan pihak-pihak terkait.
KPK juga menyebut suami dan anak Fadia menerima aliran uang. Meski demikian, KPK menyatakan bahwa hal tersebut akan dipertimbangkan untuk dimintakan pertanggungjawaban.
Taufik menjelaskan bahwa suami tersangka dan pihak-pihak lain nantinya akan dipertimbangkan berdasarkan kekuatan peran yang dilakukan. Dengan kata lain, KPK akan menilai apakah pihak tersebut sekadar menerima atau benar-benar terlibat dalam perbuatan pidana.
Penilaian peran biasanya melibatkan beberapa unsur. Misalnya, bagaimana akses pihak tersebut terhadap keputusan, apakah ada komunikasi atau instruksi, serta bagaimana alur penerimaan uang berlangsung.
Dalam konteks pembuktian, penerimaan uang tidak selalu otomatis sama dengan keterlibatan pidana. KPK perlu membuktikan unsur kesalahan dan kaitan perbuatan dengan tindak pidana yang didakwakan.
Karena itu, KPK memilih menggunakan pendekatan pengukuran peran. Ini membuat langkah pengembangan menjadi lebih terarah dan berbasis bukti.
Dugaan Fadia Perintah Perangkat Daerah Menang Tender Outsourcing
KPK menduga Fadia memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan miliknya dalam pengadaan tender jasa outsourcing. Dugaan ini berhubungan dengan proses pengadaan yang menurut KPK tidak berjalan sesuai semestinya.
Dalam perkara, perusahaan keluarga Fadia disebut mendapat nilai Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026. Nilai itu kemudian disebut dibagi-bagikan kepada beberapa pihak.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka peran tersangka tidak hanya sekadar jabatan formal. Akan ada dugaan bahwa jabatan digunakan untuk mengarahkan proses agar menguntungkan perusahaan keluarga.
KPK menempatkan tender outsourcing sebagai titik penting karena jenis pengadaan seperti ini melibatkan banyak tahapan. Dari awal penentuan kebutuhan sampai hasil tender dan pencairan pembayaran.
Oleh sebab itu, KPK akan menelusuri dokumen dan alur keputusan untuk melihat apakah ada penyimpangan yang mengarah pada dugaan tindak pidana.
Langkah penelusuran aset kemudian menjadi pelengkap. Sebab, alur uang yang masuk ke pihak terkait dapat memperkuat konstruksi dugaan penyimpangan tender.
Rincian Pembagian Dana yang Disebut KPK: Dari Fadia hingga Anak
KPK memaparkan rincian aliran uang yang diduga diterima dalam kasus ini. Rinciannya meliputi nilai untuk Fadia, suami, direktur perusahaan, dua anak tersangka, serta penarikan tunai.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq disebut menerima Rp 5,5 miliar. Nilai ini menjadi bagian dari total akumulasi yang diduga berasal dari pengadaan.
Suami Fadia, Ashraff, disebut menerima Rp 1,1 miliar. KPK kemudian akan menilai apakah peran Ashraff terhubung langsung atau lebih pada penerimaan yang perlu dianalisis lebih lanjut.
Direktur PT RNB, Rul Bayatun, disebut menerima Rp 2,3 miliar. Penyebutan direktur mengarah pada posisi perusahaan dan keterkaitan dalam proses pengadaan.
Sementara itu anak Fadia, Sabiq, disebut menerima Rp 4,6 miliar. Adik/saudara lainnya, Mehnaz Na, disebut menerima Rp 2,5 miliar.
Selain itu, KPK juga menyebut ada penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar. Penarikan tunai ini menjadi indikator adanya pemindahan dana yang perlu dicocokkan dengan jejak transaksi.
Rangkaian angka tersebut memperlihatkan bahwa aliran dana menyebar ke beberapa pihak. Ini memberi ruang analisis lanjutan untuk melihat siapa paling dominan dalam rantai manfaat.
Fadia Ditahan KPK dan Dijerat Pasal UU Tipikor serta KUHP
KPK telah menetapkan Fadia sebagai tersangka dan menahannya. Penahanan dilakukan setelah KPK menilai terdapat dasar yang kuat untuk meneruskan perkara ke proses hukum selanjutnya.
KPK menyebut Fadia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penerapan pasal itu juga dijunctokan dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam tahap ini, penyidikan biasanya berfokus pada penguatan bukti-bukti. Bukan hanya keterangan, tetapi juga bukti transaksi, dokumen tender, serta bukti-bukti lain yang mendukung unsur pasal.
Dengan status tersangka, KPK juga menjalankan langkah pengamanan aset. Ini dilakukan agar barang bukti dan aset yang terkait tetap dapat digunakan dalam pembuktian.
Penahanan juga menjadi sinyal bahwa KPK menjaga agar proses berjalan tanpa gangguan. Selain itu, proses pembuktian akan dibawa ke tahap persidangan.
Mobil Disita dari Rumah Dinas hingga Cibubur, KPK Amankan Bukti Aset
KPK menyita sejumlah mobil dari rumah dinas Fadia Arafiq hingga area Cibubur. Penyitaan dilakukan dari sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan penguasaan aset.
Mobil yang disebut disita di antaranya Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire. Daftar ini menunjukkan aset kendaraan yang bernilai.
Penyitaan mobil sering menjadi bagian penting dalam kasus korupsi. Selain nilainya, kendaraan bisa menjadi indikator penggunaan aset dan sumber perolehannya.
Dengan mengamankan kendaraan dari beberapa lokasi, KPK menunjukkan bahwa aset tidak terkonsentrasi di satu titik saja. Ini memperkuat dugaan bahwa penguasaan aset mungkin melibatkan pihak lain atau perpindahan.
Langkah penyitaan kemudian berjalan beriringan dengan pemblokiran rekening. Keduanya saling melengkapi untuk mencegah aset berpindah dan memastikan bukti bisa dipakai.
Langkah Berikutnya: Penyidikan Terus Berjalan, KPK Menilai Keterlibatan Pihak Lain
Saat ini, perkara masih berjalan. KPK terus menelusuri aset keluarga tersangka dan mengaitkan temuan pemblokiran dengan hasil pengembangan penyidikan.
KPK menyatakan akan ada pengembangan jika ditemukan keterkaitan dengan proses pemerintahan yang dilakukan tersangka. Isyarat tersangka baru mengemuka, tetapi keputusan itu akan mengikuti bukti.
Sementara itu, suami dan anak Fadia yang disebut menerima aliran uang akan dinilai perannya. KPK menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana akan dipertimbangkan setelah mengukur seberapa kuat keterlibatan mereka.
Dengan pemblokiran rekening, penyitaan kendaraan, serta rincian aliran dana yang dipaparkan, KPK telah membangun arah penyidikan yang jelas. Namun, tahapan akhir tetap menunggu proses pembuktian di pengadilan.
Publik bisa menanti kelanjutan langkah KPK. Apakah ada pihak lain yang ditetapkan tersangka, atau perkara terus fokus pada Fadia dan pihak yang sudah masuk konstruksi.
Yang pasti, langkah KPK menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada satu penetapan tersangka. Jejak aset dan aliran dana terus menjadi pusat perhatian hingga proses hukum selesai.
