Berita  

ASN di Serang Diduga Cabuli Anak Tiri Berusia 1,5 Tahun, Melarikan Diri ke Kalimantan dan Lampung

Awal Mula Penemuan Kasus

Kasus pencabulan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Serang, Banten, menghebohkan publik. Seorang pria berinisial S (56) dituduh mencabuli anak tirinya yang baru berusia 1,5 tahun. Peristiwa ini terungkap setelah ibu korban menemukan bukti mencurigakan di pakaian anaknya. Kejadian tersebut terjadi pada bulan Desember 2023, tetapi baru dilaporkan ke polisi pada bulan Juli 2025.

Kapolresta Serang, Kombes Yudha Satria, menjelaskan bahwa ibu korban merasa curiga ketika menemukan celana dalam anaknya dalam keadaan tidak wajar. “Kejadian berawal dari kecurigaan orang tua. Ibu korban menemukan celana dalam anaknya ada cairan yang mencurigakan,” terang Yudha.

Penemuan Bukti Pencabulan

Setelah menemukan bukti tersebut, ibu korban berbincang dengan kakak korban yang kemudian memberitahu bahwa pelaku, yang merupakan ayah tiri, telah melakukan pencabulan. “Kakak korban mendengar cerita bahwa pelaku telah mencabuli adiknya,” ungkap Kombes Yudha.

Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan setelah ibu korban melapor. Hasil visum menunjukkan adanya luka robekan pada selaput dara korban, yang memperkuat dugaan bahwa telah terjadi tindakan pencabulan. “Alat bukti hasil visum menunjukkan ada sesuatu yang terjadi pada alat kelamin korban,” tambah Yudha.

Ancaman dan Intimidasi

Pelaku tidak hanya melakukan tindakan bejat, tetapi juga mengancam korban agar tidak memberitahu ibunya. “Pelaku mengancam bahwa jika korban melapor, ibunya akan dipenjara. Dia memberikan uang Rp 5.000 untuk menutup mulut korban,” ungkapnya. Tindakan intimidasi ini menunjukkan betapa rendahnya moral pelaku yang seharusnya melindungi anak.

Kejadian ini semakin memprihatinkan karena pelaku adalah orang yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak. “Anak-anak harus merasa aman di rumah, bukan justru menjadi korban dari orang terdekat,” kata psikolog anak dalam komentarnya terhadap kasus ini.

Pelarian Pelaku

Setelah keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi, pelaku langsung melarikan diri. Ia pergi ke Kalimantan dan Lampung, bersembunyi untuk menghindari tanggung jawab. “Pelaku berprofesi sebagai pegawai negeri sipil dan tidak kembali ke tempat kerjanya setelah kejadian,” jelas Kombes Yudha.

Polisi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk mencari keberadaan pelaku. “Kami sangat serius dalam menangani kasus ini dan tidak akan membiarkan pelaku bebas,” tegasnya. Upaya pencarian ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.

Penangkapan Pelaku

Setelah beberapa waktu melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kawasan Gunungsari, Kabupaten Serang. Saat petugas berusaha menangkapnya, pelaku melakukan perlawanan dan bahkan mengeluarkan golok. “Pelaku berusaha melawan saat kami berusaha menangkapnya, tetapi kami berhasil mengamankannya,” ujar Kombes Yudha.

Proses penangkapan ini menunjukkan betapa beraninya petugas dalam menghadapi situasi berbahaya demi menegakkan hukum. “Kami tidak akan mundur menghadapi pelaku yang berusaha melawan,” tambahnya.

Ancaman Hukum

Polisi menerapkan Pasal 81 ayat (1) dan (3) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar. “Karena pelaku terikat dalam hubungan pernikahan dengan ibu korban, ancaman hukumannya bisa diperberat,” ungkap Kombes Yudha.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan menunjukkan bahwa tindakan pencabulan terhadap anak harus mendapatkan hukuman yang setimpal. “Kami berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya untuk melindungi anak-anak,” kata seorang aktivis perlindungan anak.

Reaksi Masyarakat

Berita tentang pencabulan ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat. Banyak yang merasa marah dan prihatin mendengar kejadian ini. “Kami tidak bisa membayangkan ada orang yang tega melakukan hal seperti ini kepada anaknya sendiri,” ujar seorang warga setempat.

Masyarakat berharap pihak berwenang dapat memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku agar kejadian serupa tidak terulang. “Kami ingin ada penegakan hukum yang tegas agar anak-anak kita bisa aman,” tambahnya.

Pentingnya Edukasi Perlindungan Anak

Kasus ini menunjukkan pentingnya edukasi mengenai perlindungan anak. Orang tua perlu tahu tanda-tanda pencabulan dan cara melindungi anak-anak mereka dari bahaya. “Anak-anak harus diajarkan untuk berbicara jika ada yang tidak beres. Mereka harus merasa aman untuk bercerita kepada orang dewasa yang mereka percayai,” ungkap seorang psikolog anak.

Edukasi semacam ini penting agar anak-anak tidak menjadi korban kejahatan seksual. Selain itu, masyarakat juga perlu lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan siap melapor jika ada yang mencurigakan. “Kita semua bertanggung jawab untuk menjaga anak-anak kita,” tegasnya.

Kesimpulan

Kasus pencabulan yang melibatkan ASN di Serang ini sangat menyedihkan dan menunjukkan betapa pentingnya perlindungan anak. Masyarakat diharapkan lebih aktif dalam menjaga keselamatan anak-anak mereka dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib.

Dengan penangkapan pelaku, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan baik, dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban kejahatan serupa di masa depan.

Exit mobile version