Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap jaringan pengoplosan gula ilegal yang beroperasi di Banyumas. Pengungkapan ini berhasil dilakukan pada awal Juli 2025, ketika pihak kepolisian menyegel gudang milik seorang pelaku berinisial MS (52), yang merupakan pemilik gudang tempat produksi.
Menurut Kombes Pol Arif Budiman, Direktur Reskrimsus, pengoplosan gula ini telah berlangsung sejak tahun 2018. “Kami menemukan bahwa gudang ini mampu memproduksi antara 300 hingga 500 ton gula oplosan setiap bulannya, dengan omzet mencapai Rp150 juta,” jelas Arif dalam konferensi pers di Semarang.
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah mencampurkan gula rafinasi dengan gula kristal putih yang ditolak pabrik. Setelah dicampur, gula tersebut dikemas kembali menggunakan karung bekas merek terkenal sebelum didistribusikan ke berbagai wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur. “Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan konsumen yang mendapatkan produk tidak sesuai dengan standar,” tambah Arif.
S. Hidayat Safwan, Direktur Manajemen Risiko dan Legal PT RNI (produsen resmi gula), menegaskan bahwa kegiatan pengoplosan ini sangat merusak reputasi perusahaan mereka. “Kami sangat dirugikan karena konsumen tidak mendapatkan produk sesuai dengan kualitas yang diharapkan. Ini juga merusak kepercayaan pasar terhadap merek kami,” ungkap Hidayat.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan lebih dari 1.442 karung gula oplosan dengan total berat sekitar 72 ton. Selain itu, pihak kepolisian juga menyita tiga unit mesin pengoplos, dua mesin jahit karung, dan dua timbangan digital sebagai barang bukti.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan cerdas dalam memilih produk gula yang mereka konsumsi. “Kami meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran bahan pangan, terutama gula,” kata Arif.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena pengoplosan gula ilegal dapat berdampak negatif pada kesehatan masyarakat. Gula oplosan yang tidak memenuhi standar dapat mengandung bahan berbahaya yang dapat membahayakan konsumen.
Dengan penangkapan ini, Polda Jateng berharap dapat mempersempit ruang gerak praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan produsen resmi. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran serupa di masa mendatang.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak tentang perlunya kesadaran akan kualitas produk pangan yang dikonsumsi. Dukungan dari masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan pangan dan memastikan produk yang beredar memenuhi standar.
Dengan langkah-langkah tegas yang diambil oleh pihak kepolisian, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal dapat terjaga dan praktik ilegal yang merugikan dapat diminimalisir.

