Pemerintah Indonesia mulai mengambil langkah untuk mengatur penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam lingkungan pendidikan. Kebijakan tersebut terutama menyasar penggunaan chatbot AI instan oleh siswa di tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menyampaikan bahwa siswa SD hingga SMA tidak diperbolehkan menggunakan layanan chatbot AI instan untuk menjawab pertanyaan atau menyelesaikan tugas sekolah.
Beberapa layanan yang disebut dalam kebijakan ini antara lain ChatGPT, Gemini, Claude, serta Meta AI.
Pernyataan tersebut disampaikan Pratikno dalam acara penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, kebijakan ini bukan berarti melarang teknologi masuk ke dalam dunia pendidikan. Pemerintah justru ingin memastikan teknologi dimanfaatkan sebagai alat bantu pembelajaran, bukan sebagai pengganti proses berpikir siswa.
“Pendidikan dasar dan menengah tidak diperbolehkan memanfaatkan AI instan seperti tanya ke ChatGPT dan seterusnya,” ujar Pratikno.
Pedoman Baru dari SKB Tujuh Menteri
Aturan pembatasan penggunaan AI tersebut akan dimuat dalam SKB tujuh kementerian yang mengatur pemanfaatan teknologi digital dalam dunia pendidikan.
Dokumen ini ditandatangani oleh sejumlah pejabat pemerintah, termasuk Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.
Selain itu, SKB juga melibatkan Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji.
Pemerintah menilai regulasi ini penting untuk mengatur penggunaan teknologi digital agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap perkembangan anak.
Meski demikian, penggunaan AI tidak sepenuhnya dilarang. Pratikno menjelaskan bahwa teknologi tersebut tetap dapat dimanfaatkan jika dirancang sebagai bagian dari sistem pembelajaran, misalnya melalui simulasi robotik atau perangkat edukasi berbasis AI.
Kekhawatiran Brain Rot dan Cognitive Debt
Salah satu alasan utama pembatasan penggunaan chatbot AI adalah kekhawatiran terhadap penurunan kemampuan berpikir kritis pada anak.
Pratikno menyebut fenomena brain rot sebagai salah satu risiko yang ingin dihindari. Istilah ini merujuk pada kondisi ketika seseorang terlalu sering menerima informasi instan tanpa proses analisis yang mendalam.
Selain itu, ia juga menyinggung konsep cognitive debt, yaitu kondisi ketika kemampuan berpikir seseorang berkurang karena terlalu bergantung pada teknologi.
Jika siswa terbiasa menggunakan AI untuk menjawab soal atau menyelesaikan tugas, proses belajar yang seharusnya melatih pemahaman dan analisis dikhawatirkan menjadi lebih singkat.
Kekhawatiran ini juga berkaitan dengan meningkatnya penggunaan perangkat digital oleh anak dan remaja.
Pratikno menyebut rata rata waktu penggunaan layar atau screen time remaja di Indonesia telah mencapai lebih dari 7,5 jam per hari. Tingginya paparan layar dinilai dapat memengaruhi kesehatan mental jika tidak diimbangi dengan aktivitas lain.
Dalam hal ini, pemerintah menyoroti pentingnya meningkatkan green time atau waktu aktivitas di luar layar.
Green time mengacu pada kegiatan seperti bermain di luar ruangan, olahraga, atau aktivitas sosial yang tidak melibatkan perangkat digital.
Pembatasan Media Sosial untuk Anak
Selain mengatur penggunaan AI di sekolah, pemerintah juga mulai menerapkan kebijakan terkait penggunaan media sosial oleh anak di bawah umur.
Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah akan menonaktifkan akun media sosial milik pengguna berusia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Pada tahap awal, kebijakan ini akan menyasar beberapa platform digital besar seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut kebijakan tersebut bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online.
Tanggapan: Teknologi Tidak Menggantikan Proses Belajar
Pembatasan penggunaan AI dalam pendidikan memunculkan diskusi mengenai bagaimana teknologi seharusnya digunakan dalam proses belajar.
Di satu sisi, kekhawatiran pemerintah mengenai ketergantungan terhadap AI memiliki dasar yang kuat. Pendidikan tidak hanya bertujuan memberikan jawaban, tetapi juga melatih kemampuan berpikir, memahami, dan memecahkan masalah.
Namun di sisi lain, perkembangan teknologi menunjukkan bahwa AI semakin menjadi bagian penting dalam berbagai bidang pekerjaan.
Banyak sektor industri mulai menggunakan AI untuk membantu analisis data, penelitian, hingga pengembangan teknologi.
Dalam konteks tersebut, sejumlah pengamat pendidikan menilai bahwa AI seharusnya diposisikan sebagai alat bantu, bukan sebagai pengganti proses belajar.
Jika digunakan untuk memahami konsep atau mengeksplorasi ide, AI dapat membantu siswa memperluas wawasan. Sebaliknya, jika hanya digunakan untuk mendapatkan jawaban secara instan, teknologi tersebut berpotensi mengurangi proses berpikir yang menjadi inti dari pendidikan.
Karena itu, tantangan utama pendidikan di era AI bukan hanya mengatur penggunaan teknologi, tetapi juga memastikan siswa tetap aktif berpikir dan tidak sepenuhnya bergantung pada mesin.
