Pemerintah resmi mengubah sistem registrasi kartu SIM di Indonesia. Mulai 19 Januari 2026, setiap nomor seluler wajib didaftarkan menggunakan verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Kebijakan tersebut ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai langkah tegas menghadapi lonjakan penipuan digital yang semakin meresahkan masyarakat. Dalam beberapa tahun terakhir, nomor seluler kerap menjadi alat utama kejahatan siber, mulai dari penipuan berkedok undian, pencurian kode OTP, hingga penyebaran spam pinjaman online.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut bahwa registrasi SIM kini bukan lagi sekadar formalitas. Nomor seluler diposisikan sebagai identitas digital yang harus memiliki keterkaitan jelas dengan pemiliknya. Karena itu, pendekatan know your customer diterapkan secara lebih ketat dengan dukungan teknologi biometrik.
Dalam aturan baru ini, Warga Negara Indonesia wajib mendaftarkan kartu SIM menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang diverifikasi melalui pengenalan wajah. Warga Negara Asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Sementara untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas kepala keluarga.
Perubahan besar lainnya terletak pada skema penjualan kartu perdana. Seluruh kartu SIM kini wajib dijual dalam kondisi tidak aktif. Artinya, kartu baru tidak bisa langsung digunakan sebelum proses registrasi selesai dan tervalidasi. Kebijakan ini dirancang untuk menutup celah lama peredaran nomor aktif tanpa identitas yang selama ini menjadi sumber utama kejahatan digital.
Pemerintah juga membatasi kepemilikan nomor prabayar maksimal tiga nomor per pelanggan untuk setiap operator. Pembatasan ini menyasar praktik penyalahgunaan identitas secara masif, di mana satu NIK dapat digunakan untuk mengaktifkan puluhan nomor yang kemudian dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
Selain pembatasan, masyarakat diberikan hak penuh untuk mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitas mereka. Operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan layanan pengecekan nomor serta mekanisme pemblokiran jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan pemilik NIK. Dengan cara ini, masyarakat tidak lagi berada di posisi pasif.
Jika dibandingkan dengan negara lain, kebijakan Indonesia mengikuti tren global, meskipun tingkat ketegasannya tergolong tinggi. India telah lama mewajibkan verifikasi biometrik melalui sistem Aadhaar untuk registrasi SIM. Kebijakan tersebut berhasil menekan peredaran kartu ilegal, namun juga menimbulkan perdebatan panjang terkait privasi dan kebocoran data.
China bahkan melangkah lebih jauh dengan mewajibkan pemindaian wajah secara langsung saat pembelian kartu SIM. Regulasi tersebut efektif menghapus anonimitas nomor seluler, tetapi dikritik karena memperluas pengawasan negara terhadap warganya. Di sisi lain, negara negara Uni Eropa seperti Jerman memilih pendekatan yang lebih hati hati. Registrasi SIM tetap wajib identitas, namun tanpa biometrik wajah, dengan perlindungan data yang sangat ketat melalui regulasi GDPR.
Indonesia berada di tengah dua pendekatan tersebut. Dari sisi keamanan, penggunaan biometrik dinilai rasional mengingat tingginya angka penipuan digital. Namun dari sisi tata kelola, tantangan besar terletak pada perlindungan data biometrik masyarakat. Pemerintah mewajibkan operator menerapkan standar keamanan informasi internasional serta sistem pencegahan penipuan, dengan sanksi administratif bagi pelanggar.
Kekhawatiran publik bukan tanpa alasan. Data biometrik bersifat permanen dan tidak dapat diganti. Jika terjadi kebocoran, dampaknya bisa jauh lebih serius dibanding kebocoran data biasa. Hingga kini, pemerintah belum memaparkan secara rinci mekanisme audit independen dan pengelolaan siklus hidup data biometrik, termasuk pemusnahan data jika pelanggan berhenti menggunakan layanan.
Untuk mengurangi dampak transisi, pemerintah membuka fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama yang sebelumnya hanya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga. Langkah ini penting agar kebijakan tidak memutus akses komunikasi masyarakat, terutama di daerah dengan keterbatasan infrastruktur digital dan literasi teknologi.
Secara realistis, registrasi SIM berbasis biometrik tidak akan langsung menghapus penipuan digital dari Indonesia. Pelaku kejahatan akan terus beradaptasi. Namun dengan identitas nomor yang lebih jelas, proses pelacakan dan penegakan hukum menjadi lebih efektif. Beban pembuktian tidak lagi sepenuhnya berada di pihak korban.
Dalam jangka panjang, aturan ini berpotensi memperbaiki kualitas ekosistem telekomunikasi nasional. Namun keberhasilannya sangat bergantung pada konsistensi implementasi, pengawasan yang ketat, serta komitmen nyata dalam melindungi data pribadi masyarakat. Jika dijalankan secara akuntabel, registrasi SIM biometrik dapat menjadi fondasi penting bagi ruang digital Indonesia yang lebih aman dan tertib.
