Berita  

Penggerebekan Gas LPG Subsidi: Polres Riau Amankan Ratusan Tabung

Praktik Ilegal yang Terungkap

Pada 30 September 2025, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan penggerebekan di dua lokasi di Pekanbaru, yang diduga menjadi tempat pengoplosan gas LPG bersubsidi. Dalam tindakan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka serta ratusan tabung gas dari berbagai ukuran. Penggerebekan ini mengungkap praktik ilegal yang telah berlangsung cukup lama, di mana gas subsidi dialihkan ke tabung non-subsidi untuk dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Kombes Ade Kuncoro, Dirreskrimsus Polda Riau, menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. “Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Tanpa laporan mereka, mungkin praktik ini akan terus berlangsung,” ujarnya.

Penggerebekan dilakukan di Jalan Bangau 4 dan Jalan Bangau 1, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai. Lokasi-lokasi ini dipilih berdasarkan penyelidikan awal yang menunjukkan adanya kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat.

Barang Bukti yang Disita

Dari penggerebekan ini, polisi berhasil menyita total 603 tabung gas dengan berbagai ukuran, termasuk 3 kg, 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit mobil, timbangan, selang, ember, dan berbagai peralatan yang digunakan dalam kegiatan pengoplosan. Semua barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kombes Ade mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan metode yang sangat ilegal untuk mengalihkan gas subsidi ke dalam tabung non-subsidi. “Mereka menyuling isi gas LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi ukuran yang lebih besar, seperti 5,5 kg dan 12 kg,” jelasnya. Praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan negara, karena gas subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu.

Keuntungan Besar dari Praktik Ilegal

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa para pelaku menjalankan bisnis pengoplosan ini demi meraih keuntungan yang sangat besar. Kombes Ade Kuncoro menjelaskan bahwa estimasi keuntungan yang bisa diperoleh mencapai puluhan juta rupiah per bulan. “Tersangka utama bisa meraup keuntungan sekitar Rp70 juta per bulan, sedangkan pekerjanya mendapatkan upah tetap antara Rp9 juta hingga Rp12 juta,” ungkapnya.

Dalam praktik pengoplosan ini, tabung 5,5 kg diisi dengan isi dari 1,5 tabung gas subsidi 3 kg, sementara tabung 12 kg diisi dengan tiga tabung subsidi. Hal ini menunjukkan bahwa para pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berusaha untuk memanfaatkan celah dalam sistem distribusi gas.

Kombes Ade menegaskan bahwa tindakan ini sangat merugikan masyarakat. “Gas subsidi adalah hak masyarakat kecil, dan tindakan seperti ini jelas merugikan mereka,” ujarnya.

Identitas Tersangka dan Tindak Lanjut

Dua orang yang ditangkap dalam penggerebekan ini adalah Indrayono, berusia 53 tahun, yang berperan sebagai pemindah gas, dan Deni Ahmad Faizal, 37 tahun, pemilik dua pangkalan gas LPG subsidi. Kombes Ade menegaskan bahwa keduanya sudah dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana bagi mereka bisa mencapai enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Pihak kepolisian berharap penangkapan ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku lain untuk tidak melakukan praktik ilegal yang merugikan masyarakat. “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penegakan hukum untuk menjaga distribusi energi yang adil,” tegas Ade.

Komitmen Polda Riau

Polda Riau menunjukkan komitmennya untuk menindak tegas seluruh bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi. Kombes Ade Kuncoro menegaskan bahwa mereka akan melakukan operasi serupa di daerah lain yang diduga terlibat dalam praktik pengoplosan gas LPG. “Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku dapat ditindak,” ungkapnya.

Kombes Ade juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang mereka temui di lingkungan mereka. “Kami butuh kerjasama dari masyarakat untuk mencegah praktik ilegal ini,” ajaknya. Penegakan hukum yang tegas dan kerjasama masyarakat diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.

Peran Masyarakat dalam Pengawasan

Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam pengawasan distribusi energi bersubsidi. Melalui laporan-laporan dari masyarakat, pihak kepolisian dapat melakukan tindakan cepat untuk mencegah praktik ilegal. “Satu suara dari masyarakat dapat membuat perbedaan,” kata Kombes Ade.

Masyarakat diharapkan lebih sadar akan hak-hak mereka dalam mendapatkan energi yang disubsidi. Pihak kepolisian akan bekerja sama dengan Pertamina untuk memastikan distribusi energi yang tepat dan transparan. “Gas subsidi adalah hak rakyat, dan kami akan memastikan bahwa hak tersebut tidak disalahgunakan,” ungkap Ade.

Kesimpulan dan Harapan

Kasus pengoplosan gas LPG subsidi di Pekanbaru ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam menjaga distribusi energi yang adil. Dengan penangkapan dua tersangka dan penyitaan ratusan tabung gas, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya pengawasan terhadap distribusi energi yang mereka butuhkan.

Polda Riau berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi. Dengan kerjasama antara pihak kepolisian, Pertamina, dan masyarakat, distribusi gas subsidi diharapkan bisa berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

Kedepannya, diharapkan tidak ada lagi praktik pengoplosan yang merugikan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas dan kesadaran masyarakat akan hak-hak mereka diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dalam hal akses energi.

Exit mobile version