Rekonstruksi Kasus Pembunuhan
Kasus pembunuhan yang terjadi di Losmen Windu Kentjono, Kota Malang, kembali menarik perhatian masyarakat setelah dilakukannya rekonstruksi yang mengungkapkan berbagai fakta penting. Pada Kamis (24/7/2025), Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sukun menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian. Tersangka, Achmad Khomarudin (26), diperagakan dalam 35 adegan yang merinci peristiwa sebelum, saat, dan setelah insiden tragis tersebut.
Rekonstruksi ini berlangsung di bawah pengawasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang. Proses yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai alur tindak pidana serta mencocokkan keterangan tersangka dengan bukti-bukti yang ada. “Tujuan rekonstruksi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang apa yang terjadi,” ujar AKP Wardi Waluyo, Kanit Reskrim Polsek Sukun.
Motif di Balik Tindak Kekerasan
Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap bahwa tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban bukanlah suatu tindakan yang terjadi secara tiba-tiba. Menurut penasihat hukum tersangka, Irawan Sukma, kliennya tidak memiliki niat untuk membunuh. Peristiwa tersebut dipicu oleh cekcok mulut yang berlangsung antara tersangka dan korban.
“Korban meminta uang tambahan untuk jalan-jalan. Tersangka menolak karena mengaku sudah tidak memiliki uang setelah membayar korban sebelumnya,” jelas Irawan. Permintaan yang ditolak ini memicu kemarahan dari pihak korban, yang kemudian melontarkan kata-kata kasar kepada tersangka. “Hal ini menjadi pemicu utama terjadinya kekerasan,” tambahnya.
Kronologi Kejadian yang Menyedihkan
Rekonstruksi memperlihatkan bahwa korban tiba terlebih dahulu di losmen, diikuti oleh tersangka. Keduanya kemudian memesan satu kamar. Adegan yang terjadi di dalam kamar menjadi fokus utama, karena itulah lokasi di mana perbuatan pidana berlangsung. “Yang paling lama adalah adegan di dalam kamar, karena di sinilah aksi kekerasan terjadi,” ujar Wardi.
Setelah terlibat cekcok, tersangka mendorong korban hingga kepalanya terbentur dinding. Perkelahian pun terjadi sampai akhirnya korban tidak bergerak lagi. “Sangat disayangkan bahwa perkelahian ini berujung pada tragedi yang fatal,” kata Wardi.
Tindakan Setelah Kejadian
Setelah memastikan korban tidak bergerak, tersangka pun meninggalkan losmen dengan tergesa-gesa. Ia kemudian membuang barang bukti, termasuk ponsel milik korban, di dekat lokasi kerjanya di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Tindakan ini menunjukkan upaya tersangka untuk menghilangkan jejak setelah perbuatannya.
Pihak JPU Kejari Kota Malang, Su’udi, menjelaskan bahwa seluruh adegan yang ditampilkan dalam rekonstruksi telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Tidak ada fakta baru yang ditemukan. Semua adegan menguatkan keterangan saksi dan BAP,” terangnya.
Penegakan Hukum yang Diterapkan
Berdasarkan hasil rekonstruksi, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Pihak berwenang yakin bahwa semua unsur pidana terpenuhi. “Kami memiliki bukti yang cukup kuat untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal,” jelas Su’udi.
Pihak kepolisian juga berupaya untuk memastikan bahwa tidak ada pihak lain yang terlibat dalam insiden ini. Mereka mengajak masyarakat untuk melaporkan jika ada informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut. “Kami ingin memastikan bahwa semua fakta terungkap dan keadilan ditegakkan,” tambah Wardi.
Reaksi Masyarakat dan Keluarga Korban
Keluarga korban merasa sangat tertekan dan sedih atas kejadian ini. Mereka menginginkan keadilan bagi EMF dan berharap pihak berwenang dapat memberikan hukuman yang setimpal bagi tersangka. “Kami tidak ingin tragedi ini hanya berlalu tanpa ada yang diperhatikan,” ungkap salah satu anggota keluarga.
Masyarakat di sekitar lokasi kejadian juga menyatakan kekhawatiran mereka. Banyak yang merasa tidak aman setelah mendengar berita ini. “Kami berharap tindakan tegas akan diambil untuk mencegah hal serupa terjadi di masa depan,” kata seorang warga setempat.
Kesimpulan dan Harapan ke Depan
Rekonstruksi kasus pembunuhan di Losmen Kota Malang ini memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai motif dan kronologi kejadian. Meskipun tersangka tidak memiliki niat untuk membunuh, tindakan yang diambilnya akibat emosi telah berujung pada konsekuensi yang fatal.
Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya mengelola emosi dalam setiap interaksi. Diharapkan, pihak berwenang dapat mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah kekerasan dan menjaga keamanan masyarakat. Semoga keadilan dapat ditegakkan dan semua pihak yang terlibat dapat belajar dari tragedi ini.
