Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam memberantas judi online di Indonesia dengan mengumumkan penerapan blacklist nasional. Sistem ini akan menargetkan para pelaku dan bandar judi online, mencegah mereka mengakses layanan keuangan di seluruh Indonesia.
Rizal Ramadhani, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, menjelaskan bahwa individu yang terlibat dalam aktivitas judi online akan diisolasi dari seluruh layanan di sektor keuangan. Rekening bank mereka akan diblokir, dan mereka tidak akan dapat membuka tabungan atau mengajukan kredit.
“Kami akan memasukkan nama-nama mereka yang terlibat dalam judi online ke dalam daftar hitam. Mereka akan kehilangan akses ke seluruh layanan keuangan di Indonesia,” tegas Rizal setelah acara Deklarasi Pemberantasan Judi Online di Kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Sistem Informasi Terintegrasi untuk Pantau Pelaku Judi Online
Saat ini, OJK tengah mengembangkan sistem informasi yang akan mencakup data individu yang terlibat dalam judi online. Sistem ini akan dapat diakses oleh seluruh pelaku industri jasa keuangan, memungkinkan mereka untuk menolak layanan kepada individu-individu tersebut.
“Langkah ini diambil untuk menciptakan efek jera yang nyata bagi para pelaku,” ujar Rizal.
Sebagai bagian dari tugasnya, OJK juga gencar melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online. Upaya ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan sekaligus melindungi konsumen dari risiko yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal tersebut.
Kolaborasi Antarlembaga untuk Memberantas Judi Online
OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta anggota satgas lainnya dalam memberantas judi online. Kolaborasi ini telah menghasilkan pemblokiran lebih dari 6.000 rekening yang terkait dengan aktivitas judi online sejauh ini.
“Kami sangat aktif dalam menjalankan tugas kami sebagai bagian dari rezim anti pencucian uang di OJK. Kami menerapkan berbagai langkah seperti know your customer, due diligence, dan enhanced due diligence untuk memastikan bahwa aktivitas ilegal seperti judi online tidak bisa berkembang di Indonesia,” jelas Rizal.
Langkah tegas OJK ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dan memastikan bahwa aktivitas judi online tidak merusak tatanan sosial dan ekonomi di Indonesia.