Pada 19 Desember 2024, Polres Gowa menggelar konferensi pers yang mengejutkan masyarakat dengan pengumuman penangkapan 17 tersangka dalam kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Pengungkapan ini bukan hanya menghebohkan kalangan akademis, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas institusi pendidikan tinggi di Indonesia.
Awal Mula Pengungkapan
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian mengenai adanya praktik ilegal di kampus tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mesin cetak uang palsu, tinta, dan kertas yang dipesan dari luar negeri. Dalam konferensi pers, Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudiawan, menjelaskan bahwa praktik ini sudah berlangsung sejak tahun 2010 dan melibatkan jaringan yang lebih luas.
“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim kami. Kami menemukan banyak sekali barang bukti yang menunjukkan skala operasi mereka,” ungkap Yudiawan. Ia juga menambahkan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tentang pencetakan dan peredaran uang palsu, yang terancam hukuman seumur hidup.
Profil 17 Tersangka
Dari 17 tersangka yang ditangkap, beberapa di antaranya merupakan pegawai UIN Alauddin, termasuk Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan. Ia dituduh berperan aktif dalam pengedaran uang palsu. “Sungguh mengecewakan. Seorang yang seharusnya menjadi teladan justru terjerat dalam kejahatan,” kata seorang mahasiswa yang mengetahui Andi.
Selain Andi, ada Mubin Nasir, seorang karyawan honorer, dan Kamarang Dg Ngati, seorang juru masak, yang juga terlibat dalam sindikat ini. Mereka dituduh melakukan transaksi jual beli uang palsu. “Saya tidak percaya Mubin bisa terlibat dalam hal ini. Dia selalu tampak baik dan jujur,” ungkap salah satu rekan kerja Mubin.
Muhammad Syahruna, seorang wiraswasta, juga terlibat dalam produksi uang palsu. Dalam wawancaranya, ia mengaku tidak menyangka bahwa bisnisnya akan berujung pada masalah hukum yang serius. “Kami hanya berusaha mencari nafkah, tidak tahu ini akan berujung seperti ini,” ujarnya dengan nada menyesal.
Dampak Terhadap Institusi
Keterlibatan pegawai UIN dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kredibilitas lembaga pendidikan tersebut. Wakil Rektor III, Khalifah, menyatakan bahwa pihak kampus akan melakukan investigasi internal. “Kami akan mengambil tindakan tegas jika terbukti ada pegawai yang terlibat. Kami tidak akan mentolerir perilaku ilegal,” jelasnya.
Mahasiswa di kampus pun merasakan dampaknya. Banyak yang merasa khawatir akan reputasi mereka di mata masyarakat. “Kami berharap pihak kampus bisa segera membersihkan nama baiknya. Ini sangat memalukan bagi kami,” kata seorang mahasiswa.
Pencegahan dan Harapan ke Depan
Kepolisian menegaskan bahwa mereka akan terus menyelidiki kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik sindikat ini. Selain itu, mereka juga berencana untuk melakukan sosialisasi tentang bahaya uang palsu kepada masyarakat. “Pendidikan bagi masyarakat sangat penting agar mereka tidak terjebak dalam transaksi ilegal,” ungkap Kapolda.
Masyarakat pun berharap agar ke depannya kejadian serupa tidak terulang. “Kami ingin kehidupan ekonomi yang aman dan terjamin. Semoga pihak berwenang dapat menangani masalah ini dengan serius,” kata seorang pedagang di sekitar kampus.
Kesimpulan
Kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar ini adalah pengingat bahwa kejahatan dapat terjadi di mana saja, bahkan di institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat pembelajaran dan pengembangan karakter. Diharapkan, dengan penegakan hukum yang tegas, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan dapat pulih dan praktik ilegal seperti ini dapat dicegah di masa mendatang.