Penyelundupan Narkoba Digagalkan, Dua Warga Palu Ditangkap di Bandara Riau

Pekanbaru, 23 Agustus 2024 – Aparat kepolisian Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram yang diselundupkan oleh dua warga Palu, Sulawesi Tengah. Penangkapan terjadi saat kedua tersangka akan berangkat dari Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru menuju Jakarta.

Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, memaparkan kronologi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pada Jumat (23/8) sekitar pukul 17.15 WIB, tim dari Opsnal Subdit 1 yang dipimpin oleh Kasubdit I AKBP Boby Putra Sebayang menerima informasi dari pihak bandara terkait dua penumpang yang dicurigai membawa narkotika.

“Saat diperiksa, petugas di lokasi menemukan ada 3 bungkus plastik bening besar disimpan di dalam pakaian Dini Moolidya,” ungkap Manang.

Dini Moolidya (27), salah satu dari dua tersangka, mengakui bahwa ia berangkat bersama seorang laki-laki bernama Ibnu Darma (32). Petugas lalu memeriksa Ibnu dan menemukan 1 paket besar dan 3 paket sedang yang dilapisi lakban hitam, disimpan dalam celana dekat kelamin pelaku.

“Berdasarkan pengakuan mereka, rencana terbang dari Pekanbaru ke Jakarta. Setiba di Jakarta, Dini akan melanjutkan perjalanan membawa narkotika jenis sabu ke Palu. Sedangkan Ibnu akan tinggal di Jakarta untuk beberapa waktu sebelum kembali ke Bali,” jelas Manang.

Lebih lanjut, Manang mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diambil dari Medan melalui jalur darat. Selanjutnya, narkotika jenis sabu itu akan diedarkan di Palu dan dikendalikan oleh ID yang tinggal di Bali.

“Jadi walaupun dia dari Palu, untuk peredaran dikendalikan dari Bali,” ujar Manang.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami asal-usul jaringan penyelundupan narkoba ini. Mereka juga berusaha mengungkap siapa saja yang terlibat dalam sindikat peredaran narkotika internasional ini.

Exit mobile version