Nias Barat, Sumatera Utara – Seorang pria di Nias Barat, Sumatera Utara, bernama Fatohuzisokhi Gulo (42) tega menganiaya istri dan anaknya hanya karena porsi lauk pada makan malam dirasa kurang. Tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan pelaku berujung pada luka-luka bagi korban.
Peristiwa ini terjadi pada 8 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah mereka di Kecamatan Mandrehe. Awalnya, korban, yang merupakan istri pelaku, menyajikan makan malam untuk Fatohuzisokhi. Namun, pelaku merasa tidak puas dengan lauk yang disajikan dan meminta agar korban membelikan ayam untuk menambah porsi.
Sayangnya, permintaan itu ditolak oleh korban karena tidak memiliki uang lagi. Mendengar penolakan ini, pelaku yang sedang mabuk langsung emosi dan memukul korban berulang kali menggunakan tangan.
Tidak hanya istri, anak mereka yang berusaha melerai kejadian juga turut menjadi korban penganiayaan. Setelah dianiaya, korban sempat kabur untuk menyelamatkan diri, namun berhasil ditangkap oleh pelaku.
Usai insiden, korban pergi ke hutan dan kemudian mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan. Polisi pun langsung menangkap Fatohuzisokhi dan menetapkannya sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan UU Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka bukan hanya kepada korban, tetapi termasuk kepada anak mereka yang berusaha melerai kejadian tersebut,” ungkap Kasi Humas Polres Nias, Iptu Osidihugo Daeli.
Kasus ini menjadi contoh buruk dari dampak emosi yang tidak terkendali akibat masalah sepele. Diharapkan agar semua pihak dapat belajar dari peristiwa ini untuk lebih saling memahami dan menghargai dalam keluarga.