Awal Mula Kasus
Dalam sebuah kejadian yang sangat mengerikan, seorang gadis berusia 16 tahun dari Kecamatan Sukaresmi, Cianjur, Jawa Barat, telah menjadi korban pemerkosaan bergilir oleh 12 pria selama empat hari berturut-turut. Peristiwa ini dimulai pada 19 Juni 2025, saat korban, yang dikenal dengan inisial Mawar, diajak oleh empat pemuda dari kampungnya ke kawasan Puncak untuk bersenang-senang. Namun, apa yang seharusnya menjadi pengalaman menyenangkan berubah menjadi mimpi buruk.
Menurut keterangan dari Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, Ajun Komisaris Polisi Tono Listianto, Mawar pertama kali diperkosa oleh empat pemuda di sebuah rumah di kawasan Puncak. Setelah itu, pada tanggal 20 Juni, ia diserahkan kepada dua pelaku lainnya yang juga melakukan tindakan keji tersebut. Tragisnya, dua pelaku ini kemudian menyerahkan korban kepada enam pelaku lainnya di sebuah vila di Cipanas pada tanggal 21 hingga 22 Juni.
Penanganan Kasus
Setelah mengalami kekerasan yang berkepanjangan, Mawar akhirnya pulang ke rumahnya pada tanggal 23 Juni dan memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Mendengar cerita yang mengerikan itu, orang tua Mawar segera melapor ke Polres Cianjur. Pihak kepolisian, setelah menerima laporan, segera melakukan penyelidikan dan mendistribusikan petugas ke berbagai lokasi untuk menangkap para pelaku.
Dari 12 pelaku, polisi berhasil menangkap 10 orang, termasuk empat yang masih di bawah umur. Dua pelaku lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran. Tono menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang berusaha melawan saat ditangkap, dan meminta agar keluarga pelaku tidak menghalangi proses hukum.
Imbauan untuk Orang Tua
Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak, terutama anak perempuan. Pihak kepolisian mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama ketika pergi keluar rumah. “Kami meminta orang tua untuk tidak mengizinkan anak-anak mereka pergi tanpa pendampingan,” tegas Tono.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang pemerkosaan. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat akan perlindungan anak.
Penutup
Tragedi ini merupakan pengingat pahit bahwa kekerasan seksual masih menjadi masalah serius di masyarakat. Setiap individu memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Penegakan hukum yang tegas serta edukasi kepada masyarakat adalah langkah-langkah penting untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Semua pihak harus bersinergi untuk memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang tanpa rasa takut akan kekerasan.

