Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menyita aset mewah berupa sebuah villa di Bali senilai Rp20 miliar milik Hendry Lie, sosok yang dikenal sebagai bos Sriwijaya Air. Tindakan ini diambil sebagai bagian dari penyelidikan besar-besaran terhadap kasus dugaan korupsi komoditas timah yang telah menyeret nama-nama besar di dunia bisnis Indonesia.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan pada 20 Agustus 2024 setelah ditemukan bukti kuat yang mengindikasikan bahwa villa tersebut dibeli dengan uang hasil tindak pidana korupsi. Villa yang dibeli pada tahun 2022 ini diatasnamakan istri Hendry Lie, dan merupakan salah satu aset yang diduga terkait dengan skandal yang telah merugikan negara dalam jumlah besar.
Villa ini berdiri di atas lahan seluas 1.800 meter persegi dan menjadi simbol kemewahan yang kini beralih menjadi bukti korupsi. Penyitaan ini tidak hanya menyoroti pentingnya pemulihan kerugian negara, tetapi juga memberikan pesan jelas bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu. Kejagung saat ini tengah mempersiapkan langkah-langkah lanjutan untuk memastikan bahwa semua aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi ini dapat diamankan dan digunakan untuk memulihkan kerugian negara.