Pada hari Minggu, 18 Agustus 2024, berita mengejutkan datang dari Makassar, Sulawesi Selatan, di mana seorang oknum anggota Polda Sulsel bernama Briptu Sanjaya dituntut hukuman penjara selama 10 tahun karena terbukti secara sah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap tahanan wanita. Kejadian ini menambah deretan kasus kekerasan yang mencoreng citra Kepolisian Indonesia.
Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan bahwa Briptu Sanjaya telah melakukan tindak pidana yang sangat serius. Tindakan yang dilakukan kepada tahanan wanita yang berinisial Dittahti itu bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga menyalahi etika dan kode etik kepolisian. Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta, serta uang pengganti sebesar Rp 25 juta. Jika tidak mampu membayar, Sanjaya akan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan penjara.
Kepala Polda Sulsel didesak untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini, mengingat posisi Briptu Sanjaya sebagai anggota kepolisian aktif saat kasus ini terjadi. Banyak pihak menganggap bahwa tindakan tegas harus diambil untuk menjaga integritas institusi kepolisian di mata publik.
Selain tuntutan pidana, Briptu Sanjaya sebelumnya juga telah menjalani sidang kode etik dengan sanksi demosi selama 7 tahun. Proses hukum terhadap Sanjaya dilakukan setelah adanya bukti yang kuat bahwa ia telah memaksa tahanan untuk melakukan tindakan seksual yang tidak senonoh. Publik berharap bahwa kasus ini akan menjadi pelajaran bagi para anggota kepolisian lainnya, untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan yang mereka miliki.