Jombang, VIVA – Dalam sebuah tragedi yang meresahkan, SE (31), seorang ayah di Jombang, Ditangkap setelah melakukan tindakan pencabulan terhadap dua anak tirinya. Kejadian ini mengungkapkan sisi gelap dari lingkungan keluarga yang seharusnya memberikan perlindungan, bukan ancaman.
Kronologi kejadian bermula ketika SE, yang merupakan warga Ngoro, mulai mencabuli anak tirinya yang berusia 15 tahun pada Januari 2023. Aksi cabul tersebut terjadi di rumah ketika anak tersebut tengah tidur. Meskipun korban berusaha melawan dengan berkata, “Aku tidak mau,” SE tetap memaksakan kehendaknya.
Namun, tindakan bejat SE tidak berhenti di sana. Pada bulan yang sama, SE juga melakukan perbuatan serupa terhadap anak bungsunya yang berusia 10 tahun. Perbuatan ini diketahui setelah korban menceritakan semua yang dialaminya kepada ibunya. Korban merasa tidak berdaya dan terpaksa menceritakan kepada sosok yang seharusnya melindungi mereka.
Pada 12 Agustus 2024, ibu korban melaporkan kejadian ini ke aparat kepolisian. Begitu mendengar laporan tersebut, Polres Jombang segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan dari para saksi.
SE kini terjerat dengan Pasal 82 ayat (1) UURI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan dijatuhi hukuman penjara. Hal ini menunjukkan bahwa hukum menciptakan keadilan bagi para korban, dan bahwa tindakan kejam seperti ini tidak akan ditoleransi di masyarakat.
Kasus ini dengan jelas menunjukkan perlunya kesadaran dan pendidikan tentang kekerasan seksual di kalangan anak-anak dan orang dewasa. Lingkungan yang tegas dan penuh perhatian dapat membantu mencegah kasus-kasus serupa di masa mendatang.
Perhatian terhadap kesejahteraan anak seharusnya menjadi prioritas, dan masyarakat diimbau untuk lebih proaktif dalam melindungi anak-anak dari potensi bahaya di sekitar mereka.