Latar Belakang
Polda Riau baru-baru ini mengungkap praktik beras oplosan yang meresahkan masyarakat. Kasus ini melibatkan seorang pelaku berinisial R, yang telah beroperasi di Kota Pekanbaru. Dengan semakin meningkatnya kebutuhan pangan masyarakat, praktik curang seperti ini menjadi ancaman serius, terutama bagi konsumen yang tidak menyadari bahwa mereka sedang membeli produk berkualitas rendah.
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan hanya tentang penipuan dagang, tetapi juga merupakan kejahatan yang merugikan masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan pangan bergizi. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memilih produk pangan yang berkualitas.
Modus Operandi Pelaku
Pelaku R diketahui menggunakan dua modus untuk menjalankan praktik oplosan beras. Modus pertama adalah mencampur beras medium dengan beras reject, yang merupakan beras kualitas rendah yang tidak layak konsumsi. Campuran ini kemudian dikemas ulang ke dalam karung beras bermerek SPHP berukuran 5 kilogram, dan dijual di pasaran dengan harga Rp13.000 per kilogram. Padahal, modal yang dikeluarkan pelaku hanya sekitar Rp6.000 hingga Rp8.000.
Modus kedua lebih cerdik, di mana pelaku membeli beras kualitas rendah dari daerah Pelalawan dan mengemasnya dalam karung-karung bermerek premium seperti Aira dan Anak Dara Merah. Dengan cara ini, beras oplosan tampak seolah-olah merupakan produk unggulan, sehingga konsumen yang tidak mengetahui akan tertipu.
Tindakan Kepolisian
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau pada 24 Juli 2025, di sebuah toko beras di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya. Kombes Ade Kuncoro, Dirreskrimsus Polda Riau, menjelaskan bahwa mereka menemukan banyak barang bukti saat melakukan penggerebekan.
Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian berhasil menyita 79 karung beras SPHP yang berisi beras oplosan, serta beberapa karung bermerek lain yang juga diisi beras kualitas rendah. Selain itu, terdapat peralatan seperti timbangan digital dan mesin jahit yang digunakan untuk mengemas ulang beras. Jumlah total beras oplosan yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai 8 hingga 9 ton.
Dampak Terhadap Masyarakat
Praktik beras oplosan ini memiliki dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat. Selain merugikan secara finansial, beras berkualitas rendah juga dapat mengancam kesehatan, terutama bagi anak-anak yang memerlukan asupan gizi yang baik untuk tumbuh kembang. “Kami tidak akan membiarkan tindakan yang merugikan masyarakat seperti ini terus berlangsung,” tegas Kombes Ade.
Kapolda Riau menekankan bahwa tindakan pelaku bukan hanya penipuan dagang, tetapi juga kejahatan yang sangat serius. “Kita harus melindungi masyarakat dari produk pangan yang tidak layak konsumsi,” ujarnya. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman saat berbelanja kebutuhan pokok.
Komitmen Pemerintah
Pemerintah melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) berkomitmen untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses terhadap beras berkualitas dengan harga terjangkau. Namun, tindakan pelaku yang merugikan ini mencederai niat baik pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan nasional.
“Presiden telah menegaskan pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional, dan kami akan terus berupaya untuk menegakkan hukum di sektor pangan,” ungkap Herry. Upaya ini termasuk memperkuat pengawasan di lapangan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Proses Hukum terhadap Pelaku
Pelaku R kini akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penyidik saat ini masih melakukan perhitungan detail mengenai jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat praktik ini.
Pihak kepolisian juga tengah memeriksa saksi-saksi dan ahli untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan distribusi beras oplosan ini. Kombes Ade menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan pihak kepolisian untuk mengatasi masalah ini secara tuntas.
Masyarakat Harus Lebih Waspada
Dengan adanya kasus ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati saat membeli produk pangan. Disarankan untuk membeli beras dari sumber yang terpercaya dan memperhatikan kemasan serta label produk. Edukasi mengenai cara mengenali beras berkualitas juga menjadi hal yang penting agar masyarakat tidak menjadi korban praktik oplosan.
“Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” kata seorang ahli gizi. Kesadaran masyarakat akan pentingnya memilih produk yang baik sangat diperlukan untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan bersama.
Penutup
Kasus beras oplosan yang terungkap oleh Polda Riau adalah pengingat bagi kita semua tentang pentingnya ketelitian dalam memilih produk pangan. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa depan.
Dengan adanya tindakan hukum yang jelas, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dan mendapatkan pangan yang berkualitas. Mari kita bersama-sama menjaga kualitas pangan agar semua orang, terutama anak-anak, dapat mengakses makanan yang bergizi dan aman untuk dikonsumsi.











