Revenge porn adalah masalah yang kian mengemuka di era digital. Fenomena ini merujuk pada penyebaran konten seksual tanpa izin dengan tujuan untuk balas dendam. Artikel ini memberikan panduan lengkap mengenai revenge porn, termasuk definisi, dampak, dan cara melapor.
Definisi Revenge Porn
Mariana Amiruddin dari Komnas Perempuan menjelaskan bahwa revenge porn adalah penyebaran konten pornografi yang dilakukan tanpa persetujuan dari individu yang terlibat. “Revenge porn adalah bentuk penyebaran konten seksual intim secara publik tanpa izin dari pihak yang ada dalam konten tersebut,” katanya.
Motif dan Konsekuensi
Motif utama revenge porn adalah untuk merusak reputasi dan harga diri korban. Tindakan ini sering disertai dengan ancaman yang digunakan untuk memanipulasi korban. Prof. Dr. Rose Mini Agoes Salim, M.Psi., menyebutkan bahwa korban sering kali mengalami perundungan dan pelecehan seksual sebagai dampak tambahan dari revenge porn.
Konsekuensi Hukum
Di Indonesia, revenge porn termasuk dalam kategori kejahatan serius. UU ITE mengatur tentang kejahatan penyebaran konten asusila dan memberikan sanksi maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp 1 miliar. Hal ini diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE.
Langkah Pengaduan dan Dukungan
Korban revenge porn dapat melapor ke Komnas Perempuan atau lembaga terkait lainnya. Beberapa saluran pengaduan yang tersedia adalah:
- Email Pengaduan: pengaduan@komnasperempuan.go.id
- Hotline Darurat: 129
- WhatsApp: 08111129129
- Telepon: 021 129
Lembaga ini menyediakan berbagai bentuk dukungan untuk membantu korban menghadapi situasi ini.