Vidi Aldiano kini menghadapi tantangan hukum setelah dituntut oleh pencipta lagu “Nuansa Bening”, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Dalam gugatan yang diajukan, mereka meminta ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar dan meminta penyitaan tanah serta bangunan sebagai jaminan. Namun, di tengah proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, ada harapan untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara damai.
Minola Sebayang, kuasa hukum Keenan dan Rudi, menyampaikan bahwa mereka masih terbuka untuk berdamai. “Kami ingin menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan. Meskipun tidak ada mekanisme mediasi di Pengadilan Niaga, kami percaya bahwa dialog tetap bisa dilakukan,” ujarnya saat ditemui di Jakarta.
Proses mediasi, menurut Minola, bisa dilakukan di luar jalur resmi pengadilan. “Kami bisa berbicara baik-baik. Siapa tahu pertemuan itu bisa melibatkan keluarga Vidi, Bang Keenan, dan para kuasa hukum, sehingga semua pihak bisa sepakat,” tambahnya.
Vidi Aldiano, yang dikenal luas di industri musik Indonesia, sebelumnya tidak hadir dalam beberapa sidang. Namun, kehadirannya dalam proses mediasi sangat diharapkan. “Kami ingin Vidi menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini,” jelas Minola.
Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, tidak menutup kemungkinan gugatan terhadap Vidi akan dicabut. “Kami tidak gengsi untuk mencabut gugatan jika ada kesepakatan. Selama belum ada putusan, semua masih mungkin,” tuturnya.
Dengan situasi yang terus berkembang, banyak penggemar Vidi berharap agar idola mereka bisa segera menyelesaikan masalah ini dengan baik. “Kami ingin melihat Vidi kembali berkarya tanpa beban hukum yang mengganggu,” ungkap salah satu penggemar setia.
Dengan adanya pintu damai ini, diharapkan semua pihak dapat menemukan titik temu demi kepentingan bersama. “Kami optimis bahwa komunikasi yang baik bisa membawa hasil yang positif,” tutup Minola.











