Berita  

Penangkapan Besar: Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dari Malaysia

H2: Kronologi Penangkapan yang Mencengangkan

Pada 1 Juni 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkoba internasional dengan menangkap tiga pelaku yang terlibat. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar gerbang Tol Brandan, Kabupaten Langkat. Dalam operasi ini, petugas menyita 30 kilogram sabu yang berasal dari Malaysia.

Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, menjelaskan bahwa pengungkapan ini adalah hasil dari kerja keras tim yang melakukan penyelidikan selama beberapa waktu. “Kami mendapatkan laporan dan langsung melakukan pengintaian,” ujar Calvijn. Penangkapan ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba semakin berani beroperasi di Indonesia.

H2: Proses Penyidikan yang Intensif

Tim kepolisian melakukan penyelidikan yang mendalam dan pengintaian di sekitar lokasi yang dicurigai. Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil menangkap dua pria berinisial Am dan Utam di Desa Tangkahan Durian. Saat digeledah, mereka ditemukan membawa dua karung yang berisi 28 bungkus teh Cina. Namun, ketika dibuka, paket tersebut ternyata berisi sabu dengan total berat 28 kilogram.

“Setelah menangkap Am dan Utam, kami melakukan interogasi yang membawa kami ke lokasi lain,” kata Calvijn. Hal ini menunjukkan betapa terorganisirnya jaringan narkoba tersebut, yang berusaha menyelundupkan barang haram ini dengan menyamarkannya dalam kemasan teh.

H2: Temuan Tambahan di Rumah Iwan

Dari hasil interogasi awal terhadap kedua pelaku, petugas kemudian berangkat ke rumah seorang pria berinisial Iwan di Desa Perlis, masih di Kecamatan yang sama. Di lokasi tersebut, petugas menemukan tambahan dua bungkus sabu yang disimpan di dalam kamar. Dengan penemuan ini, total sabu yang berhasil disita mencapai 30 kilogram.

Am mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari perairan perbatasan Malaysia atas perintah seseorang yang berinisial A. “Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta per kilogram, totalnya Rp 300 juta jika transaksi berhasil,” jelas Calvijn. Namun, saat ditangkap, pelaku mengatakan bahwa mereka baru menerima Rp 5,5 juta sebagai uang operasional awal.

H2: Barang Bukti yang Disita

Dari lokasi penangkapan, petugas berhasil menyita 30 bungkus sabu dalam kemasan teh Cina, dua unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 2.500.000. Semua barang bukti ini akan digunakan dalam proses hukum lebih lanjut. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas semua pelaku yang terlibat dalam jaringan ini,” ungkap Calvijn.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada jaringan narkoba lainnya yang beroperasi di Indonesia. “Kami ingin menunjukkan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap semua pelanggar hukum,” tegasnya.

H2: Reaksi dari Masyarakat

Berita penangkapan ini mendapatkan reaksi positif dari masyarakat. Banyak yang merasa lega dengan langkah tegas kepolisian dalam memberantas narkoba. “Kami mendukung penuh upaya kepolisian untuk membersihkan daerah kami dari peredaran narkoba,” kata seorang warga setempat.

Namun, ada juga kekhawatiran bahwa jaringan narkoba masih akan terus mencari celah. “Kami berharap pihak kepolisian tidak hanya fokus pada penangkapan, tetapi juga melakukan pencegahan,” tambahnya. Edukasi tentang bahaya narkoba dinilai sangat penting untuk mencegah generasi muda terjerumus.

H2: Tindakan Selanjutnya oleh Pihak Kepolisian

Setelah penangkapan ini, pihak kepolisian akan melakukan berbagai langkah untuk mengembangkan penyidikan. Mereka akan berusaha melacak otak di balik jaringan narkoba ini dan memutus mata rantai peredaran. “Kami tidak akan berhenti sampai semua yang terlibat tertangkap,” ucap Calvijn.

Pihak kepolisian juga berencana untuk menggandeng instansi terkait dalam sosialisasi tentang bahaya narkoba. “Kami ingin masyarakat lebih paham dan waspada terhadap ancaman narkoba,” jelasnya.

H2: Peran Media dalam Meningkatkan Kesadaran

Media memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran publik mengenai bahaya narkoba. Dengan memberitakan kejadian-kejadian seperti ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba. “Pemberitaan yang bertanggung jawab dapat membantu menciptakan kesadaran di kalangan masyarakat,” kata Calvijn.

Selain itu, media diharapkan dapat membantu menyebarluaskan informasi mengenai program-program rehabilitasi bagi pengguna narkoba. “Kami ingin semua pihak berperan dalam memberantas narkoba,” tambahnya.

H2: Penanganan Pasca Penangkapan

Kini, ketiga pelaku, bersama barang bukti, telah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih memburu otak dari jaringan yang disebut oleh para pelaku. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar yang merusak generasi bangsa,” tegas Calvijn.

Pengungkapan ini diharapkan menjadi sinyal bahwa kepolisian serius dalam memberantas narkoba. “Kami ingin memastikan semua pihak yang terlibat akan ditindak tegas,” ungkapnya.

H2: Kesimpulan

Kasus penyelundupan 30 kilogram sabu yang berhasil digagalkan oleh Polda Sumut ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi masalah serius di Indonesia. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada jaringan narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan.

Melalui kerjasama antara kepolisian, masyarakat, dan media, diharapkan upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif. “Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga generasi muda dari pengaruh buruk narkoba,” tutup Calvijn.