Pendahuluan
Kota Surabaya menjadi pusat perhatian setelah Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, ditetapkan sebagai tersangka karena menahan 108 ijazah mantan karyawan. Kasus ini mencuat ke publik setelah laporan dari mantan karyawan yang merasa hak-haknya dilanggar. Tindakan menahan ijazah ini dianggap sebagai bentuk intimidasi untuk mencegah mereka mencari pekerjaan baru.
Latar Belakang Kasus
Peristiwa ini berawal ketika beberapa mantan karyawan melapor kepada pihak kepolisian bahwa ijazah mereka ditahan setelah mengundurkan diri. “Kami tidak bisa melanjutkan karier karena ijazah kami ada di tangan bos,” ungkap Sasmita, salah satu mantan karyawan yang terlibat dalam kasus ini.
Sasmita menambahkan bahwa tidak hanya ijazah yang ditahan, tapi juga dokumen penting lain seperti KTP dan SIM. “Kami merasa sangat tertekan. Itu adalah hak kami untuk memiliki ijazah,” ujarnya.
Penggeledahan dan Penemuan Ijazah
Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan. “Kami melakukan penggeledahan di kediaman Diana dan menemukan 108 ijazah yang disimpan di sana,” kata Suryono.
Diana kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini bisa mencapai 4 tahun penjara,” tambahnya. Penemuan ini menjadi bukti kuat bahwa Diana menahan ijazah mantan karyawan.
Tindakan Pihak Kepolisian
Setelah penemuan tersebut, Jan Hwa Diana dipindahkan dari Polrestabes Surabaya ke Ditreskrimum Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Proses hukum akan berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan memanggil semua saksi yang terkait,” ungkap Suryono.
Dalam pemeriksaan, Diana diharapkan memberikan klarifikasi mengenai tindakannya. “Kami ingin tahu alasan di balik penahanan ijazah tersebut,” tambah Suryono.
Reaksi Masyarakat dan Karyawan
Reaksi masyarakat terhadap kasus ini sangat beragam. Banyak yang mengecam tindakan Diana yang dianggap tidak etis. “Menahan ijazah adalah tindakan yang sangat merugikan. Setiap orang berhak atas pendidikan dan dokumen yang menjadi haknya,” ujar salah satu pengamat hukum.
Karyawan yang masih berada di CV Sentoso Seal juga merasa cemas. “Kami berharap situasi ini tidak mempengaruhi pekerjaan kami. Namun, kami merasa tidak nyaman,” kata seorang karyawan yang enggan disebut namanya.
Pendapat Pengacara
Pengacara Sasmita, Rizal, menyatakan bahwa tindakan menahan ijazah adalah pelanggaran serius. “Kami akan memastikan semua hak klien kami dilindungi. Ini adalah pelanggaran hak asasi manusia di tempat kerja,” tegas Rizal.
Ia menekankan pentingnya kesadaran hukum di kalangan pengusaha. “Setiap karyawan berhak atas dokumen pendidikan mereka. Tindakan seperti ini tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.
Kesimpulan
Kasus penahanan ijazah oleh Jan Hwa Diana menyoroti perlunya perlindungan hak-hak karyawan di Indonesia. Tindakan penggelapan seperti ini tidak dapat diterima dan harus ditindak tegas agar tidak terulang di masa depan. Pihak kepolisian diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan, memberikan keadilan bagi mereka yang dirugikan.
Dengan adanya tindakan hukum yang jelas, diharapkan perusahaan-perusahaan di Indonesia dapat lebih menghargai hak-hak karyawan dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik. Kejadian ini juga mengingatkan kita semua akan pentingnya kesadaran hukum dan perlunya saling menghormati di dunia kerja.











