Tanjungbalai – Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mencegah peredaran narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 1.000 butir. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menyamar sebagai pembeli dalam sebuah transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi yang diterima, tim polisi berhasil melacak keberadaan seorang pria bernama Bona (33) yang diduga sebagai pengedar narkoba. Polisi kemudian mencoba melakukan “undercover buy” dengan menyamar sebagai pembeli.
Dalam transaksi tersebut, Bona diminta menyiapkan 1.000 butir pil ekstasi yang akan dibayar seharga Rp 100 juta. Saat Bona mengeluarkan dua bungkus plastik berisi pil ekstasi, polisi langsung mengamankannya.
“Berhasil dipancing dan dia ditangkap dengan barang bukti 1.000 pil ekstasi,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, satu bungkus plastik berisi 496 butir ekstasi dengan berat bersih 173,6 gram, dan satu bungkus lagi berisi 504 butir ekstasi dengan berat bersih 176,4 gram.
“Kita masih melakukan pengembangan barang bukti ekstasi yang dia dapat ini dari seseorang yang sudah diketahui identitasnya dan akan dikembangkan,” tambah Kapolres.
Bona yang tercatat tinggal di Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan kini terancam hukuman berat karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis ekstasi.