Jakarta – Kasus penganiayaan yang melibatkan George Sugama Halim, anak dari pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur, telah menarik perhatian publik. Polres Metro Jakarta Timur mengadakan konferensi pers pada 16 Desember 2024, untuk menjelaskan langkah-langkah yang diambil dalam menangani kasus ini. Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur, menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Nicolas menjelaskan bahwa penyidikan dimulai sejak awal November 2024, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban yang berinisial DAD. “Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/3414/X/2024/SPKT/Polres Jakarta Timur. Kasus ini terjadi pada 17 Oktober 2024, dan kami langsung mengambil tindakan dengan mengantar korban untuk divisum di RS Polri,” ungkapnya.
Dalam konferensi pers, ia menekankan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara sistematis. “Kami tidak bergerak berdasarkan video viral yang beredar di media sosial. Laporan yang kami terima adalah kasus tindak pidana umum, sehingga kami harus mengikuti SOP yang berlaku,” tambah Nicolas. Ia menjelaskan bahwa ada tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Nicolas juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam menangani kasus ini. “Setiap langkah yang kami ambil harus didasarkan pada fakta dan bukti yang akurat. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada kesalahan dalam penanganan kasus ini,” ujarnya. Menurutnya, penyidik juga tidak menerima informasi mengenai video penganiayaan dari korban pada saat pemeriksaan awal.
Selama proses penyelidikan, Nicolas memastikan bahwa komunikasi antara pihak kepolisian dengan pelapor dan terlapor tetap terjalin dengan baik. “Kami ingin semua pihak merasa nyaman dalam berkomunikasi dengan kami. Korban juga sering datang untuk menanyakan perkembangan kasusnya,” tutur Nicolas.
George Sugama Halim ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat, pada 16 Desember 2024, setelah penyidik melakukan serangkaian langkah yang hati-hati. “Kami sudah mengumpulkan bukti yang cukup sebelum melakukan penangkapan. Kami ingin semua tindakan kami sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Kasus ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat, terutama terkait dengan status sosial pelaku. Banyak yang khawatir bahwa George akan mendapatkan perlakuan khusus karena latar belakang keluarganya. Namun, Nicolas menegaskan bahwa hukum berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. “Kami berpegang pada prinsip equality before the law. Setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum,” imbuhnya.
Proses hukum terhadap George Sugama Halim masih berlanjut, dan Polres Metro Jakarta Timur berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparan. “Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus ini. Setiap langkah yang kami ambil akan dilaporkan kepada publik,” tutup Nicolas.