Kepolisian Sektor Cisauk berhasil melakukan penggerebekan terhadap gudang minuman keras ilegal di Jalan Eluka, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan pada 12 November 2024. Penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, timnya segera melakukan penyelidikan. “Kami menemukan seorang pria berinisial A yang sedang melakukan produksi miras. Ini adalah kegiatan ilegal yang sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni A (40), L (43), dan AM (46).
Barang bukti yang berhasil disita dari lokasi cukup mencengangkan. “Kami menemukan 270 botol plastik berisi miras, 12 botol kaca, dan tiga jeriken berisi arak. Selain itu, ada 200 botol plastik kosong yang menandakan adanya produksi yang cukup besar,” jelas Dhady. Ia menambahkan bahwa sebagian dari produk ini sudah beredar di pasar lokal.
Yang menarik dari kasus ini adalah adanya dugaan bahwa gudang tersebut dimiliki oleh seorang petinggi partai politik di daerah itu. Informasi ini membuat masyarakat semakin penasaran dan khawatir akan adanya perlindungan hukum bagi pelaku. “Kami ingin kepolisian menindak tegas tanpa memandang status sosial atau politik seseorang,” ungkap seorang warga.
Proses hukum terhadap ketiga tersangka kini sedang berlangsung. Polsek Cisauk telah berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diadili. “Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan minuman keras ilegal,” tegas Kapolsek.
Masyarakat berharap agar kasus ini dapat menjadi contoh bagi pelaku lainnya. “Kami mendukung tindakan tegas dari kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman,” kata seorang warga lainnya. Penggerebekan ini diharapkan mampu menekan peredaran miras ilegal yang dapat membahayakan generasi muda dan memperburuk kondisi sosial di masyarakat.