Penangkapan dan Pengakuan
Seorang pengasuh daycare berinisial UP (29) di Medan ditangkap setelah terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap bayi berusia 1,3 tahun. Dalam pengakuannya, UP mengakui telah menganiaya korban sebanyak tiga kali. Dia merawat tiga bayi di daycare tersebut, namun hanya satu yang menjadi sasaran kekerasannya.
UP menyebutkan bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukannya merupakan hasil dari tekanan emosional dan kelelahan yang dialaminya. “Saya merasa tertekan dan khilaf dalam bertindak,” ujarnya. Pengakuan ini menimbulkan keprihatinan mendalam mengenai kondisi mental para pengasuh di daycare.
Dampak Penganiayaan Terhadap Korban
Penganiayaan yang dialami korban tentu meninggalkan dampak psikologis dan fisik. Orang tua korban merasa sangat terkejut dan marah mengetahui bahwa anak mereka menjadi korban kekerasan. Banyak orang tua yang mendesak agar pihak berwenang mengambil tindakan tegas terhadap pelaku dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.
“Anak-anak harusnya berada di tempat yang aman, bukan di tempat yang membahayakan,” ungkap salah satu orang tua yang merasa khawatir. Kasus ini menjadi sorotan media dan masyarakat, yang mulai memperhatikan isu keselamatan anak di daycare.
Tindakan Hukum dan Rencana Selanjutnya
Kompol Jama Kita Purba dari Polrestabes Medan mengonfirmasi bahwa pelaku dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3,5 tahun penjara. Namun, pelaku tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. “Kami masih menyelidiki lebih lanjut apakah ada korban lain dalam kasus ini,” kata Jama.
Pihak kepolisian juga berencana untuk bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak untuk memberikan pendampingan kepada korban. Ini diharapkan dapat membantu korban pulih dari trauma akibat penganiayaan.