Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut dugaan rasuah dalam program makan bergizi gratis (MBG). Namun, sebelum langkah itu dibuka ke tahap lebih lanjut, KPK menunggu hasil ekspose atau gelar perkara yang segera dilakukan. Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi Tempo pada Ahad, 7 Juni 2026.
Taufik menegaskan, penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi MBG saat ini masih berjalan pada tahap penyelidikan. Karena itu, KPK belum merinci detail dugaan korupsi apa yang sedang diuji dalam proses mereka. Ia memilih berhati-hati dengan informasi, sambil menunggu hasil ekspose internal selesai.
Menurut Taufik, pengusutan dugaan korupsi tidak langsung dipaparkan begitu saja. Ada mekanisme gelar perkara yang dipakai penyidik untuk menyusun arah pembuktian, termasuk memastikan data-data yang terkumpul sudah layak menjadi dasar langkah berikutnya.
Dalam konferensi pers maupun kesempatan resmi, KPK umumnya mengedepankan kepastian proses. Karena itulah, ketika ditanya lebih jauh terkait isi dugaan, Taufik hanya menyebut bahwa pihaknya masih menunggu hasil ekspose atau gelar perkara.
Kondisi ini membuat publik memahami satu hal: KPK sedang berada di fase “merampungkan peta” sebelum berjalan ke fase “menarik kesimpulan”. Jadi, bukan berarti tidak ada pekerjaan—justru ada tahapan yang harus dilalui dulu.
“Kami Masih Menunggu”: Achmad Taufik Tak Membuka Detail Dugaan Korupsi MBG
Taufik menjelaskan bahwa KPK belum bisa menyampaikan rincian secara mendalam terkait dugaan korupsi dalam MBG, karena materi kasus masih berada pada tahap penyelidikan. Ia menjawab singkat, tetapi pesannya jelas: gelar perkara akan menentukan apa yang bisa diungkap ke publik.
Pada saat Tempo menghubungi, Taufik menyatakan KPK menunggu hasil ekspose atau gelar perkaranya. Kalimat itu menjadi penanda bahwa KPK belum melakukan penguncian konstruksi dugaan secara penuh di ruang publik. Pengungkapan yang terlalu cepat, menurut logika penyidikan, bisa berisiko jika temuan masih berubah atau perlu penguatan.
Taufik juga menyinggung bahwa KPK memang mengusut dugaan rasuah MBG, tetapi saat ini belum berada pada tahap yang memadai untuk menjelaskan detail. Intinya, KPK masih memproses bahan dan menyaring data yang dianggap relevan.
Jika dilihat dari rutinitas kerja penegak hukum, ekspose biasanya berfungsi seperti “rapat kerja penyidikan” untuk memastikan fokus, menilai kekuatan bukti, dan menyepakati langkah pengembangan. Jadi, penyelidikan tidak berhenti, hanya belum memasuki tahap pengumuman.
Dalam situasi seperti ini, publik sering bertanya: kapan KPK akan mulai bicara lebih terang? Jawabannya: setelah mekanisme gelar perkara selesai.
Kejaksaan Agung Sudah Tetapkan Tersangka di Perkara MBG, KPK Masih di Tahap Penyelidikan
Meski KPK masih menunggu gelar perkara, Kejaksaan Agung telah mengusut perkara dugaan penyimpangan MBG lebih jauh. Kejaksaan menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil BGN, Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya, sebagai tersangka.
Kasus tersebut bermula dari penyelidikan atas dugaan penyimpangan tata kelola program MBG yang berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Kejaksaan menduga terjadi praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program.
Dari dugaan tersebut, penyidik menilai ada kerugian keuangan negara. Pada saat yang sama, sejumlah pihak diduga menikmati keuntungan dari pengaturan yang menyimpang. Ini menjadi alasan kenapa kasus MBG bisa bergeser dari isu administrasi program menjadi persoalan hukum.
Keberadaan tersangka di Kejaksaan Agung juga membuat publik makin peka terhadap proses penyaluran dan pengelolaan program MBG. Sebab, MBG tidak sekadar “program”, tetapi menyangkut kebutuhan dasar penerima manfaat.
Sementara Kejaksaan Agung mengerjakan pembuktian dengan susunan perkara yang sudah menuju persidangan, KPK masih berada pada fase penyelidikan dan menunggu hasil ekspose.
Fokus Dugaan: Jual Beli Titik SPPG dan Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan
Di Kejaksaan Agung, inti dugaan mengarah pada praktik jual beli titik SPPG dalam pelaksanaan MBG. Titik SPPG menjadi bagian penting dalam rantai penyelenggaraan program, sehingga bila dugaan itu terbukti, berarti ada gangguan pada mekanisme penunjukan dan pengaturan pelaksanaannya.
Kejaksaan menduga para tersangka menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan program MBG. Dugaan ini kemudian dihubungkan dengan dua konsekuensi: kerugian keuangan negara dan keuntungan bagi pihak tertentu.
Proses pembuktian, menurut informasi yang muncul di pemberitaan, masih mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Pendalaman aliran dana biasanya dilakukan karena dari situ penyidik bisa memetakan hubungan antara keputusan, pengelolaan anggaran, dan penerimaan manfaat.
Kalau alur dana tidak cocok dengan narasi pengelolaan program, penyidik akan mengejar bagian mana yang “mengubah” jalannya skema. Dari sinilah biasanya terlihat apakah ada pola pengaturan yang sistematis, bukan sekadar kesalahan administrasi.
Dengan kata lain, dugaan jual beli titik SPPG dipandang sebagai akar persoalan, sedangkan aliran dana menjadi penguat untuk melihat dampaknya.
Pasal yang Disangkakan Kejaksaan Agung: KUHP dan Tipikor
Dalam prosesnya, Kejaksaan Agung menjerat Dadan, Lodewyk, dan Sony dengan ketentuan hukum yang dikombinasikan. Penyidik menyebut pasal 603 juncto pasal 20 huruf a atau c dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pemilihan pasal menunjukkan bahwa fokus perkara tidak hanya sekadar pelanggaran prosedur, melainkan juga mengarah pada unsur tindak pidana korupsi. Dalam banyak perkara korupsi, penerapan pasal seperti ini biasanya terkait pada penyalahgunaan kewenangan dan dampak pada kerugian negara.
Meski demikian, KPK tetap memiliki jalur dan analisis penyidikannya sendiri. Artinya, meski ada pasal yang disampaikan Kejaksaan Agung, KPK tidak otomatis menyamakan konstruksi pasal. KPK akan mengikuti bukti yang mereka kumpulkan dari tahap penyelidikan.
Perbedaan pendekatan itu wajar karena setiap lembaga penegak hukum membangun berkas perkara dari bahan yang mereka dapatkan. Publik bisa melihat benang merahnya, tetapi detail yuridis biasanya mengikuti hasil gelar perkara masing-masing.
Di fase KPK saat ini, Achmad Taufik memilih menekankan proses internal. “Kami masih menunggu hasil ekspose,” seperti menegaskan bahwa tahap penguncian konstruksi masih berjalan.
MBG Jadi Sorotan: Publik Mengaitkan Tata Kelola dengan Integritas Anggaran
Program makan bergizi gratis mendapat tempat luas karena menyasar pemenuhan gizi penerima manfaat. Ketika ada dugaan korupsi, publik bukan hanya bertanya soal “apakah ada pelanggaran”, tetapi juga menanyakan bagaimana program bisa disusupi.
KPK yang menyatakan akan mengusut dugaan rasuah MBG memberi sinyal bahwa persoalan ini tidak akan berhenti pada satu lembaga saja. Namun, untuk saat ini KPK meminta waktu karena masih perlu hasil ekspose dan gelar perkara.
Pada saat yang sama, berita tentang Kejaksaan Agung yang sudah menetapkan tersangka membuat publik menunggu langkah lanjutan KPK: apakah akan muncul pembuktian tambahan, perluasan pihak, atau bahkan pergeseran fokus penyidikan.
Di tengah berbagai pertanyaan itu, KPK memilih menjaga ketertiban proses. Keterangan yang disampaikan pada 7 Juni 2026 memang tidak memuat rincian modus di KPK, tapi cukup untuk menyatakan bahwa penyelidikan mereka berjalan.
Kalimat Taufik terdengar “dingin”, tetapi justru memberi batas: tahap saat ini belum waktunya detail dibuka.
Kesimpulan Sementara: KPK Ekspose Dulu, Kejaksaan Sudah Tersangka
Jika dirangkum, ada dua garis besar perkembangan. Pertama, KPK menyatakan pengusutan dugaan korupsi MBG akan bergantung pada hasil ekspose atau gelar perkara yang segera dilakukan, dan kini masih tahap penyelidikan. Kedua, Kejaksaan Agung sudah menetapkan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka, serta masih mendalami aliran dana dan pihak terkait.
Perbedaan tahapan ini membuat tempo pemberitaan berbeda antara KPK dan Kejaksaan Agung. Keduanya sama-sama mengusut, tetapi berada pada fase yang tidak identik.
Bagi publik, yang penting adalah hasil akhirnya nanti: pembuktian di pengadilan dan kejelasan peran tiap pihak. Sebab, dugaan pelanggaran tata kelola program pada akhirnya harus diuji lewat bukti.
Sampai gelar perkara KPK selesai, KPK akan memegang posisi sebagai pihak yang menunggu “putusan internal” untuk menentukan langkah berikutnya. Sementara itu, Kejaksaan Agung sudah berjalan dengan perkara yang lebih maju.











