Pemerintah Indonesia akan mulai menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada 28 Maret 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah paling signifikan dalam upaya perlindungan anak di ruang digital dalam beberapa tahun terakhir.
Sejumlah perusahaan teknologi global yang platformnya banyak digunakan masyarakat Indonesia akhirnya memberikan tanggapan resmi terhadap aturan tersebut. Perusahaan seperti Meta, YouTube, TikTok, hingga Bigo Live menyatakan memahami tujuan pemerintah untuk melindungi anak di dunia digital. Namun mereka juga menilai implementasi kebijakan ini perlu dilakukan secara hati-hati.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal dengan PP Tunas.
Melalui kebijakan ini, pemerintah mewajibkan platform digital untuk menonaktifkan akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah layanan yang dinilai memiliki risiko tinggi bagi anak.
Delapan Platform Masuk Daftar Pembatasan
Dalam tahap awal penerapan aturan, pemerintah menetapkan delapan platform digital yang menjadi sasaran pembatasan akun anak.
Platform tersebut meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, Bigo Live, serta Roblox.
Aplikasi-aplikasi tersebut dinilai memiliki potensi paparan konten yang beragam dan tidak seluruhnya sesuai bagi anak-anak jika tidak disertai pengawasan yang memadai.
Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai langkah penting untuk mengurangi berbagai risiko digital yang saat ini semakin sering dihadapi anak.
Pemerintah Soroti Ancaman Digital terhadap Anak
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa regulasi ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi anak di era digital.
Menurut pemerintah, perkembangan teknologi membawa manfaat besar dalam bidang pendidikan dan komunikasi. Namun di sisi lain, anak-anak juga semakin rentan terhadap berbagai ancaman di internet.
Beberapa risiko yang menjadi perhatian utama antara lain paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, serta eksploitasi digital.
Selain itu, masalah kecanduan media sosial juga menjadi perhatian serius. Banyak anak diketahui menghabiskan waktu berjam-jam setiap hari di platform digital.
Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi kesehatan mental, kualitas tidur, kemampuan belajar, serta interaksi sosial anak di dunia nyata.
Dengan adanya pembatasan usia ini, pemerintah berharap penggunaan media sosial oleh anak dapat lebih terkontrol dan berada dalam pengawasan yang lebih kuat.
Meta Ingatkan Dampak Tidak Langsung
Meta, perusahaan induk dari Instagram dan Facebook, menyatakan pihaknya memiliki tujuan yang sejalan dengan pemerintah Indonesia.
Perusahaan tersebut menyebut bahwa menciptakan pengalaman daring yang aman dan positif bagi remaja merupakan prioritas utama.
Namun Meta juga mengingatkan bahwa pembatasan media sosial harus dirancang secara hati-hati.
Menurut perusahaan tersebut, larangan yang terlalu ketat dapat mendorong remaja untuk mencari alternatif lain di internet yang tidak memiliki sistem perlindungan yang memadai.
Remaja berpotensi berpindah ke situs yang lebih berbahaya atau layanan tanpa login yang tidak memiliki fitur moderasi maupun keamanan.
Meta sendiri selama ini telah menerapkan berbagai sistem perlindungan bagi pengguna remaja.
Instagram dan Facebook menetapkan usia minimum 13 tahun bagi pengguna yang ingin membuat akun. Pengguna juga diwajibkan mencantumkan tanggal lahir saat pendaftaran.
Untuk pengguna berusia 13 hingga 17 tahun, Meta menyediakan sistem Teen Accounts yang secara otomatis memberikan lapisan perlindungan tambahan.
Dalam pengaturan tersebut, akun dibuat privat secara otomatis. Pesan hanya dapat diterima dari akun yang telah dikenal pengguna.
Konten yang ditampilkan juga disesuaikan dengan kategori usia remaja.
Selain itu terdapat fitur pengingat waktu penggunaan aplikasi, pembatasan penandaan akun, serta penyaringan komentar yang berpotensi menyinggung.
Instagram juga memiliki fitur mode tidur otomatis yang aktif pada pukul 22.00 hingga 07.00. Dalam periode tersebut notifikasi akan dibisukan dan pengguna diingatkan untuk berhenti menggunakan aplikasi.
YouTube Tinjau Dampak terhadap Pembelajaran
YouTube, platform video milik Google, menyatakan masih meninjau aturan baru tersebut.
Perusahaan tersebut ingin memastikan bahwa kebijakan ini tetap sejalan dengan upaya menjaga akses pembelajaran digital bagi masyarakat.
YouTube menjelaskan bahwa selama lebih dari satu dekade mereka telah mengembangkan berbagai sistem perlindungan bagi anak dan remaja.
Saat ini pengguna berusia 13 tahun ke atas dapat membuat akun sendiri dan mengakses berbagai fitur utama platform.
Menurut YouTube, perlindungan terhadap generasi muda di dunia digital seharusnya tidak berarti menjauhkan mereka sepenuhnya dari teknologi.
Platform tersebut menilai internet memiliki peran penting dalam mendukung proses belajar, kreativitas, serta akses terhadap informasi.
TikTok Lakukan Koordinasi dengan Pemerintah
TikTok juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia untuk memahami secara rinci implementasi aturan baru tersebut.
Platform video pendek milik ByteDance ini juga menetapkan usia minimum 13 tahun bagi pengguna yang ingin membuat akun.
Untuk pengguna berusia di bawah 18 tahun, TikTok telah menerapkan berbagai pembatasan tambahan.
Beberapa di antaranya adalah pembatasan pesan langsung, larangan siaran langsung, serta penonaktifan notifikasi pada malam hari.
TikTok menyebut platformnya memiliki lebih dari 50 fitur keamanan dan privasi yang secara otomatis diterapkan untuk melindungi pengguna remaja.
Tantangan dalam Penerapan Aturan
Meski tujuan kebijakan ini mendapat perhatian luas, sejumlah pihak menilai implementasinya akan menghadapi tantangan.
Salah satu isu utama adalah sistem verifikasi usia pengguna.
Tanpa mekanisme verifikasi yang kuat, anak-anak masih dapat membuat akun dengan mencantumkan usia yang tidak sesuai.
Selain itu, peran orang tua juga dinilai sangat penting dalam mengawasi aktivitas digital anak.
Para pengamat menilai keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada kerja sama antara pemerintah, perusahaan teknologi, serta masyarakat.
Jika diterapkan sesuai rencana, kebijakan pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun akan mulai berlaku secara resmi pada 28 Maret 2026.
Langkah ini diperkirakan akan menjadi salah satu perubahan penting dalam tata kelola ruang digital di Indonesia, sekaligus membuka diskusi baru mengenai batasan penggunaan teknologi bagi generasi muda.











