Kementerian Komunikasi dan Digital mulai membuka kembali blokir layanan Grok AI di Indonesia. Keputusan ini diambil setelah layanan kecerdasan buatan tersebut sebelumnya diblokir sementara akibat penyalahgunaan yang memicu kekhawatiran serius, terutama terkait pembuatan konten deepfake bermuatan asusila.
Berdasarkan pantauan pada Minggu pagi, 1 Februari 2026, situs web Grok AI di alamat grok.com dan x.ai sudah dapat diakses kembali secara normal dari Indonesia. Aplikasi mandiri Grok AI di perangkat seluler juga kembali berfungsi tanpa hambatan. Kondisi ini berbeda dengan situasi pada awal Januari 2026, ketika pengguna yang mencoba mengakses layanan tersebut dialihkan ke laman Trustpositif atau menerima pesan kesalahan pada aplikasi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa normalisasi akses dilakukan setelah pengelola layanan Grok AI, yaitu X Corp, menyampaikan komitmen tertulis kepada pemerintah Indonesia. Komitmen tersebut mencakup langkah perbaikan layanan dan kesanggupan untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku di Tanah Air.
Alexander menegaskan bahwa pembukaan blokir ini tidak berarti pengawasan dihentikan. Pemulihan akses dilakukan secara bersyarat dan berada di bawah pengawasan ketat Komdigi. Menurut dia, komitmen tertulis dari X Corp menjadi dasar evaluasi awal, bukan akhir dari proses pengawasan negara terhadap layanan digital asing.
“Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” ujar Alexander dalam keterangan resmi di Jakarta. Ia menambahkan bahwa Komdigi akan terus memantau penerapan langkah-langkah perbaikan yang telah dijanjikan oleh pengelola Grok AI.
Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, X Corp menyatakan telah menerapkan sejumlah mekanisme penanganan berlapis untuk mencegah penyalahgunaan layanan. Mekanisme tersebut meliputi penguatan perlindungan teknis, pembatasan akses terhadap fitur tertentu, penajaman kebijakan internal, serta penegakan aturan penggunaan.
Selain itu, X Corp juga mengaktifkan protokol respons insiden. Protokol ini bertujuan untuk memastikan penanganan yang cepat apabila ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan layanan. Alexander mengatakan bahwa seluruh langkah tersebut akan diverifikasi dan diuji secara berkelanjutan oleh Komdigi guna memastikan efektivitasnya.
Pengawasan difokuskan pada pencegahan penyebaran konten ilegal, termasuk konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan buatan. Komdigi juga menempatkan perlindungan anak sebagai salah satu prinsip utama dalam pengelolaan ruang digital nasional.
Alexander menegaskan bahwa jika dalam pelaksanaan normalisasi ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Komdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif. Tindakan tersebut dapat berupa peringatan, pembatasan tambahan, hingga penghentian kembali akses Grok AI di Indonesia.
Komdigi menyatakan bahwa pihaknya tetap membuka dialog dengan penyelenggara sistem elektronik asing. Namun, dialog tersebut tidak menghapus kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Kepatuhan terhadap hukum Indonesia menjadi syarat utama bagi layanan digital untuk dapat beroperasi di dalam negeri.
Sebagai latar belakang, pemblokiran sementara Grok AI diberlakukan sejak awal Januari 2026. Kebijakan ini diambil setelah muncul laporan luas mengenai penyalahgunaan Grok AI di platform X yang digunakan untuk menghasilkan gambar deepfake bermuatan asusila. Konten tersebut dinilai berisiko tinggi karena dapat merugikan perempuan dan anak, serta menimbulkan dampak sosial yang luas.
Pada masa pemblokiran, akses ke situs web grok.com dan x.ai ditutup dan dialihkan ke laman Trustpositif. Aplikasi mandiri Grok AI juga tidak dapat digunakan dan menampilkan pesan kesalahan. Namun, akses Grok AI yang terintegrasi langsung di platform X masih tetap dibuka dengan pembatasan tertentu.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebelumnya menyatakan bahwa pemblokiran dilakukan sebagai langkah perlindungan masyarakat. Pemerintah menilai bahwa konten pornografi palsu yang dihasilkan dengan teknologi AI memiliki dampak serius, baik secara sosial maupun hukum, sehingga memerlukan penanganan tegas.
Setelah normalisasi dilakukan, seluruh akses Grok AI yang sebelumnya diblokir kini kembali tersedia di Indonesia. Di sisi lain, X Corp juga melakukan pembatasan fungsi Grok di platform X. Saat ini, hanya pelanggan X Premium yang dapat me-mention akun @Grok untuk membuat gambar.
Langkah Komdigi membuka kembali blokir Grok AI dengan pengawasan ketat menunjukkan pendekatan kehati-hatian pemerintah dalam menghadapi perkembangan teknologi kecerdasan buatan. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara mendukung inovasi digital dan melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi.











