Penangkapan Tersangka di Kendal
Sebuah kasus pencabulan yang menggugah kepedihan terjadi di Kecamatan Patean, Kendal, di mana seorang perangkat desa berinisial S (46) ditangkap oleh Polres Kendal. Pelaku diduga mencabuli seorang wanita penyandang disabilitas hingga korban hamil lima bulan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kecaman dari berbagai kalangan.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, menyampaikan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari korban. “Tersangka kami amankan di rumahnya setelah mencabuli korban yang merupakan penyandang disabilitas. Segera setelah menerima laporan, kami langsung menindaklanjuti,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dirilis pada Jumat, 7 November 2025.
Peristiwa ini terjadi pada malam 22 Mei saat pelaku mengantarkan roti donat ke rumah korban. Kejadian ini menyoroti betapa rentannya posisi korban dalam situasi yang seharusnya aman, dan bagaimana ketidakberdayaan dapat dimanfaatkan oleh orang-orang yang seharusnya melindungi masyarakat.
Modus Operandi yang Mengerikan
Dari keterangan yang diperoleh, modus operandi pelaku sangat mencolok. S memberikan roti donat kepada korban sebelum mengajaknya masuk ke dalam kamarnya. “Di dalam kamarnya, tersangka melakukan tindakan pencabulan terhadap korban,” jelas Bondan. Tindakan ini menunjukkan bahwa pelaku telah merencanakan aksinya dengan baik, memanfaatkan kepercayaan yang diberikan oleh korban.
Situasi ini sangat memprihatinkan, terutama karena korban adalah penyandang disabilitas yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan perhatian lebih dari masyarakat. “Tindakan ini sangat tidak manusiawi dan harus mendapat hukuman yang setimpal,” tegas Bondan.
Kasus ini menggambarkan pentingnya kesadaran akan perlunya melindungi individu yang rentan, serta mengedukasi masyarakat tentang bahaya yang mengintai di sekitar mereka. Pelaku yang seharusnya menjadi teladan dalam masyarakat justru berbalik menjadi ancaman.
Tindakan Hukum yang Diterapkan
Polres Kendal tidak tinggal diam dalam menanggapi kasus ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jika terbukti bersalah, S dapat dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.
“Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Kasus ini harus ditangani dengan serius untuk memberikan efek jera bagi pelaku lainnya,” ungkap Bondan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama kepada mereka yang rentan.
Masyarakat juga diimbau untuk berani melaporkan segala bentuk kekerasan, terutama yang menyangkut penyandang disabilitas. Edukasi tentang hak-hak dan perlindungan hukum bagi mereka yang lemah harus terus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.
Reaksi dan Dukungan Masyarakat
Kejadian ini memicu reaksi keras dari masyarakat, terutama dari aktivis yang memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas. Banyak yang merasa marah dan prihatin dengan perlakuan yang diterima korban. “Ini adalah tindakan yang sangat biadab, dan kita sebagai masyarakat harus bersuara untuk melindungi mereka yang tidak mampu melindungi diri sendiri,” ungkap seorang aktivis.
Media sosial pun menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan dukungan kepada korban. Banyak netizen menyerukan perlunya perhatian lebih terhadap kejahatan seksual dan mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. “Kasus ini harus menjadi perhatian kita semua. Kita harus melindungi mereka yang lemah,” tulis salah satu pengguna di platform sosial.
Pentingnya kesadaran masyarakat tentang kekerasan seksual, terutama yang menyasar kelompok rentan, semakin terasa. Aktivis mengajak masyarakat untuk lebih peka dan peduli terhadap situasi di sekitarnya agar tindakan serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
Upaya Perlindungan untuk Korban
Pihak kepolisian dan lembaga perlindungan perempuan serta anak akan bekerja sama untuk memberikan dukungan kepada korban. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa korban mendapatkan perawatan dan dukungan psikologis yang dibutuhkan,” kata Bondan.
Dukungan hukum juga akan diberikan kepada korban agar dia tidak merasa sendirian dalam menghadapi proses hukum. “Kami akan mendampingi korban selama proses ini agar dia merasa aman dan terlindungi,” tambahnya. Kesadaran dan dukungan dari masyarakat sangat diperlukan untuk membantu korban pulih dari trauma.
Keluarga dan lingkungan sekitar juga diharapkan dapat memberikan perhatian lebih kepada korban, agar dia tidak merasa terasing setelah mengalami kejadian yang menyedihkan ini. Keterlibatan masyarakat dalam memberikan dukungan moral sangat penting bagi keberlangsungan proses pemulihan korban.
Meningkatkan Kesadaran dan Edukasi
Kasus ini harus menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya perlindungan bagi penyandang disabilitas dan semua individu dari tindakan kekerasan seksual. Edukasi mengenai kekerasan seksual, terutama yang menyasar kelompok rentan, harus ditingkatkan.
Sekolah-sekolah dan komunitas perlu mengadakan program-program yang memberikan pemahaman tentang hak-hak individu dan pentingnya melindungi diri sendiri. Dengan meningkatkan kesadaran, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan proaktif dalam melindungi diri dan orang lain.
Program edukasi juga harus melibatkan orang tua, agar mereka dapat mengajarkan anak-anaknya tentang batasan-batasan yang sehat dalam berinteraksi dengan orang lain. Kesadaran akan hak-hak pribadi dan cara menghindari situasi berbahaya harus ditanamkan sejak dini.
Kesimpulan
Kasus pencabulan yang dilakukan oleh perangkat desa di Kendal ini adalah pengingat betapa pentingnya perlindungan bagi penyandang disabilitas dan semua individu dari tindakan kekerasan seksual. Kejadian ini menunjukkan bahwa kejahatan dapat terjadi di tempat yang tidak terduga, bahkan oleh orang-orang yang seharusnya menjadi pelindung.
Dengan penegakan hukum yang tegas, dukungan masyarakat, dan edukasi yang terus menerus, diharapkan kasus semacam ini tidak akan terulang di masa mendatang. Masyarakat harus bersatu untuk melindungi mereka yang lemah dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi semua korban kekerasan seksual.











