Penangkapan Mengguncang Masyarakat
Masyarakat Bulungan, Kalimantan Utara, dikejutkan oleh berita penangkapan HF, mantan kepala SMAN 1 Peso, yang diduga terlibat dalam penggelapan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional pendidikan (BOP) dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Penangkapan ini dilakukan oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan resmi yang diterima sejak Januari 2025.
Kepala Polresta Bulungan, Kompol Irwan, mengungkapkan bahwa HF ditangkap setelah serangkaian penyelidikan yang mendalam. “HF dilaporkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana BOS Reguler tahun anggaran 2021-2023, BOP Kabupaten tahun 2023, dan BOS Kinerja tahun 2023 di SMA Negeri 1 Peso,” ujarnya dalam konferensi pers yang diadakan pada 12 September 2025.
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian lokal, tetapi juga memicu diskusi lebih luas mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan di Indonesia. Banyak yang berharap agar tindakan tegas diambil untuk mencegah terulangnya tindakan serupa di masa depan.
Proses Penyelidikan yang Mendalam
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Dalam proses ini, mereka menemukan sejumlah pelanggaran serius terkait pengelolaan dana BOS. Kompol Irwan menjelaskan bahwa dana pendidikan seharusnya dikelola melalui Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang melibatkan kepala sekolah, guru, dan komite sekolah.
“Namun, dalam kasus ini, kami menemukan bahwa RKAS untuk dana BOS Reguler tahun 2021-2022 tidak pernah dibahas bersama guru dan komite sekolah. Semua input hanya dilakukan oleh HF secara sepihak dalam aplikasi ARKAS,” jelasnya. Hal ini menunjukkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.
Lebih lanjut, Irwan menegaskan bahwa pada tahun 2023, dana BOS Reguler, BOS Kinerja, dan BOP tidak pernah dibuatkan RKAS-nya. “Ini adalah pelanggaran yang sangat serius dan harus ditindaklanjuti dengan tegas,” tambahnya.
Tindak Pidana Korupsi yang Terjadi
HF kini dihadapkan pada beberapa pasal yang berat terkait tindak pidana korupsi. Menurut Kompol Irwan, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. “Sesuai dengan Pasal 2, HF bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar,” ujarnya.
Sementara itu, Pasal 3 mengancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun sampai 20 tahun, dan denda Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar. Selain itu, HF juga dijerat dengan Pasal 9, yang mengancamnya dengan pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda Rp 50 juta hingga Rp 250 juta. “Kasus ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak negatif terhadap kualitas pendidikan di SMAN 1 Peso,” tutup Irwan.
Dampak Terhadap Kualitas Pendidikan
Kasus penggelapan dana BOS ini tentunya berdampak besar pada pendidikan di SMAN 1 Peso. Banyak siswa dan orang tua yang merasa dirugikan oleh tindakan HF yang seharusnya menjadi panutan dalam dunia pendidikan. Masyarakat pun semakin khawatir akan masa depan pendidikan anak-anak mereka.
Ibu Siti, seorang orang tua siswa, menyatakan kekecewaannya. “Kami berharap dana BOS digunakan untuk kepentingan pendidikan anak-anak kami, bukan untuk kepentingan pribadi. Ini sangat mengecewakan,” ujarnya. Dia berharap agar pihak berwenang dapat mengambil tindakan tegas untuk mencegah kasus serupa di masa depan.
Dari sisi siswa, banyak yang mengungkapkan harapan agar kualitas pendidikan tidak terpengaruh oleh masalah ini. “Kami ingin belajar dengan baik dan mendapatkan fasilitas yang cukup. Kami tidak ingin masalah ini mengganggu proses belajar kami,” kata seorang siswa yang enggan disebutkan namanya.
Edukasi dan Kesadaran Masyarakat
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya edukasi dan kesadaran masyarakat mengenai pengelolaan dana pendidikan. Banyak orang tua dan guru yang mungkin tidak memahami sepenuhnya bagaimana proses pengelolaan dana BOS seharusnya dilakukan. Oleh karena itu, penting untuk melakukan sosialisasi dan pelatihan bagi semua pihak yang terlibat.
Kepala Dinas Pendidikan setempat, Bapak Joko, menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan. “Kami akan melakukan program edukasi untuk orang tua dan guru agar mereka lebih memahami tentang pengelolaan dana pendidikan dan bagaimana mereka bisa berkontribusi dalam pengawasan,” ujarnya.
Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan orang tua dapat lebih peka terhadap perilaku pengelolaan dana di sekolah-sekolah. “Kami ingin semua pihak berperan serta dalam mengawasi penggunaan dana pendidikan agar tidak terjadi penyimpangan,” tambah Bapak Joko.
Tindakan Lanjutan Setelah Penangkapan
Setelah penangkapan HF, pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi lainnya di bidang pendidikan. “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan,” kata Kompol Irwan.
Masyarakat juga diharapkan untuk lebih aktif dalam melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan di sekolah. “Kami butuh dukungan dari masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas dalam pengelolaan dana pendidikan,” ungkap Irwan.
Dinas Pendidikan juga berkomitmen untuk memperbaiki sistem pengelolaan dana pendidikan agar lebih transparan dan akuntabel. “Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah dengan memastikan bahwa semua dana digunakan sesuai dengan peruntukannya,” kata Bapak Joko.
Harapan untuk Masa Depan Pendidikan
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan. Masyarakat, pemerintah, dan pihak sekolah harus bersama-sama berkomitmen untuk memastikan bahwa dana pendidikan digunakan secara efektif dan efisien.
Dengan adanya tindakan tegas terhadap pelaku korupsi, diharapkan kejadian serupa tidak akan terulang di masa mendatang. Semua pihak diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik dan berintegritas.
Masyarakat juga perlu didorong untuk lebih aktif dalam mengawasi penggunaan dana pendidikan. Sebuah sistem yang transparan dan akuntabel adalah kunci untuk memastikan bahwa pendidikan di daerah ini terus berkembang dan memberikan manfaat yang maksimal bagi siswa.
Kesimpulan
Kasus penggelapan dana BOS yang melibatkan mantan kepala SMAN 1 Peso ini menjadi pelajaran penting bagi semua pengelola pendidikan di Indonesia. Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan kita dapat mencegah tindakan korupsi di masa depan dan memastikan bahwa pendidikan yang berkualitas dapat diakses oleh semua anak.
Transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan masyarakat adalah kunci untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih baik. Mari kita bersama-sama menjaga integritas dan memastikan bahwa setiap rupiah dari dana pendidikan digunakan untuk kepentingan yang seharusnya.











