Royalti Musik Jadi Perbincangan Nasional: Dari Kasus Mie Gacoan Bali hingga Struk Restoran Rp29 Ribu

Illustrasi Viral Royalti Musik Di Indonesia

Jakarta, 11 Agustus 2025 – Perdebatan soal royalti musik di Indonesia kembali memanas. Dua peristiwa besar terjadi berdekatan dan membuat topik ini menjadi sorotan publik. Pertama, penyelesaian sengketa antara jaringan kuliner Mie Gacoan dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) di Bali dengan nilai damai Rp2,2 miliar. Kedua, viralnya foto struk restoran yang mencantumkan biaya tambahan “Royalti Musik/Lagu” senilai Rp29.140 yang memicu pertanyaan luas di media sosial.

Kasus Mie Gacoan menjadi awal mula perhatian publik terhadap penerapan aturan royalti di industri kuliner. LMK SELMI menuding restoran tersebut memutar musik di gerainya untuk kepentingan komersial tanpa membayar royalti sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Setelah proses negosiasi, kedua pihak sepakat berdamai pada 8 Agustus 2025 di Bali, disaksikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM. Pembayaran senilai Rp2,2 miliar mencakup izin pemutaran musik hingga akhir Desember 2025 di seluruh gerai Mie Gacoan. Nominal tersebut dihitung dari jumlah gerai, kapasitas tempat duduk, dan periode pemutaran musik yang telah berlangsung. Kesepakatan ini menjadi preseden bahwa penegakan aturan royalti berlaku tidak hanya untuk hotel atau pusat hiburan, tetapi juga restoran cepat saji.

Beberapa hari kemudian, foto struk restoran yang mencantumkan biaya “Royalti Musik/Lagu” Rp29.140 menyebar luas di media sosial. Banyak warganet bertanya-tanya apakah pelanggan kini wajib membayar royalti musik setiap kali makan di luar. Reaksi publik terbelah, sebagian menganggap ini langkah transparan, sementara yang lain menilai tidak wajar membebankan biaya tersebut langsung ke konsumen.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) memberikan klarifikasi bahwa pencantuman biaya royalti secara terpisah di struk bukanlah praktik umum. PHRI menegaskan kewajiban membayar royalti berada di tangan pengelola usaha dan seharusnya sudah diperhitungkan dalam harga menu, bukan dibebankan langsung kepada pelanggan. Foto yang beredar bisa jadi kasus khusus atau bahkan hasil editan, sehingga tidak mewakili praktik industri secara keseluruhan.

Menurut Undang-Undang Hak Cipta, setiap penggunaan lagu atau musik untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau LMK resmi seperti SELMI. Besaran tarif dihitung dari kapasitas tempat, jumlah kursi, dan durasi pemutaran musik. Pelanggan tidak memiliki kewajiban membayar royalti secara langsung, karena tanggung jawab tersebut adalah bagian dari biaya operasional usaha.

Organisasi perlindungan konsumen menilai menagihkan royalti kepada pelanggan tanpa penjelasan jelas dapat melanggar prinsip keterbukaan informasi. Musik di restoran adalah bagian dari layanan, sehingga biayanya seharusnya sudah termasuk dalam harga makanan dan minuman. Transparansi tetap diperlukan, namun penyampaiannya sebaiknya dilakukan melalui informasi umum, bukan sebagai item tambahan di struk.

Kasus Mie Gacoan dan viralnya struk restoran ini juga memicu kritik terhadap lembaga pengelola royalti. Beberapa musisi senior menilai perlunya perbaikan dalam mekanisme penarikan dan penyaluran royalti, serta edukasi yang lebih jelas kepada pelaku usaha. Tanpa langkah tersebut, polemik serupa berpotensi terulang dan memperburuk persepsi publik terhadap sistem royalti.

Dampaknya bagi industri kuliner cukup besar. Pengusaha menjadi lebih berhati-hati dalam memutar musik di gerai, sebagian mempertimbangkan untuk tidak memutar musik sama sekali. Di sisi lain, kesadaran hukum tentang hak cipta semakin meningkat, baik di kalangan pelaku usaha maupun masyarakat umum.

Kasus ini menunjukkan bahwa aturan royalti musik di Indonesia sudah jelas, namun implementasinya di lapangan membutuhkan keseimbangan antara kepatuhan hukum, komunikasi yang efektif, dan perlindungan kenyamanan konsumen.

Exit mobile version