Penangkapan yang Mengejutkan
Pada 6 Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Depok resmi menetapkan seorang mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) berinisial AE sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 5 miliar. Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pegawai bank, dan menjadi sorotan masyarakat serta media.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Depok, Dimas Praja, mengungkapkan bahwa AE ditangkap setelah terlibat dalam pencairan kredit investasi yang tidak sesuai prosedur. “Dia merupakan pemrakarsa terhadap kredit yang diajukan oleh tersangka lainnya, AS, yang juga ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Dimas dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Kejari.
Modus Operandi Tersangka
Dari keterangan yang diberikan Dimas, modus operandi tersangka AS adalah dengan melakukan penipuan untuk memperoleh kredit investasi dari bank. “Tersangka AS memanipulasi data dan laporan keuangan untuk mendapatkan pinjaman yang tidak seharusnya diberikan,” tambahnya. Tindakan ini menunjukkan upaya AS untuk mendapatkan keuntungan pribadi melalui cara ilegal.
AS berusaha memanipulasi informasi agar bank memberikan pinjaman untuk membeli properti, seperti rumah atau gudang. “Kami menemukan bahwa dia melakukan peminjaman dengan data yang tidak benar, sehingga sangat merugikan bank,” kata Dimas. Ini menegaskan betapa seriusnya dampak dari tindakan penipuan yang dilakukan oleh AS.
Keterlibatan Pegawai Bank
AE sebagai pegawai bank memiliki tanggung jawab untuk melakukan penilaian yang cermat terhadap agunan yang diajukan. Namun, Dimas menegaskan bahwa AE tidak menggunakan asas kehati-hatian dalam menilai agunan tersebut. “AE tidak mengikuti prosedur appraisal yang sesuai aturan, sehingga uang yang dikeluarkan bank tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang sistem pengawasan yang ada di lembaga keuangan.
Kasus ini membuka mata masyarakat akan pentingnya integritas dalam dunia perbankan. “Kami berharap semua pegawai bank dapat belajar dari kasus ini dan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya,” ujar Dimas.
Kerugian Negara yang Signifikan
Dari kasus ini, kerugian negara dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat mencapai Rp 5 miliar. “Tindakan korupsi seperti ini sangat merugikan keuangan negara dan harus ditindak tegas,” ungkap Dimas. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan.
Sebelumnya, tersangka AS telah ditahan atas tindak pidana penipuan. “Dia melakukan peminjaman uang terhadap penjual rumah, tetapi tidak membayarnya, sehingga terjerat pasal penipuan,” jelas Dimas. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih luas dalam memberantas korupsi.
Tindakan Hukum yang Ditempuh
Kejaksaan kini tengah menahan AE selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih banyak fakta terkait kasus ini,” ujar Dimas. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Dimas menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas dan adil. “Kami berharap penanganan kasus ini bisa menjadi contoh bagi pihak lain untuk tidak melakukan tindakan serupa,” katanya. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan.
Reaksi Masyarakat dan Pengamat
Berita penangkapan ini segera menarik perhatian publik dan menimbulkan berbagai reaksi. Banyak warga yang menganggap tindakan ini sebagai langkah positif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Seorang warga setempat, Budi, mengungkapkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. “Saya merasa senang bahwa aparat hukum bertindak tegas terhadap kasus-kasus korupsi,” ujarnya.
Di sisi lain, pengamat hukum juga memberikan pandangannya. “Kasus ini menunjukkan bahwa ada celah dalam sistem yang perlu diperbaiki, terutama dalam proses pengajuan kredit di bank,” kata seorang pengamat ekonomi, Rina. Ia menambahkan, “Penting bagi bank untuk menerapkan prosedur yang lebih ketat agar hal seperti ini tidak terjadi lagi.”
Upaya Preventif di Masa Depan
Menyikapi kejadian ini, pihak Kejaksaan dan Bank BRI diharapkan dapat bekerja sama untuk memperkuat sistem pengawasan internal. “Kami akan melakukan evaluasi terhadap prosedur yang ada dan memperbaiki kekurangan yang ditemukan,” ungkap seorang pejabat bank yang enggan disebutkan namanya.
Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan harus menjadi prioritas. “Dengan meningkatkan pengawasan, diharapkan kasus serupa dapat diminimalisir di masa depan,” tambahnya. Hal ini menjadi langkah penting untuk menjaga integritas lembaga keuangan.
Kesimpulan dan Harapan
Kasus penangkapan mantan pegawai BRI ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya integritas dan kejujuran dalam dunia perbankan. Kerugian negara yang mencapai Rp 5 miliar menunjukkan betapa seriusnya dampak dari tindakan korupsi.
Diharapkan, melalui penegakan hukum yang tegas, masyarakat bisa merasa lebih aman dan percaya terhadap sistem keuangan yang ada. “Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik,” tutup Dimas.











