Crypto Itu Bebas dari Pemerintah? Tunggu Dulu, Ini Cara Negara Tetap Bisa Makan Pajak dari Koin Digitalmu

Illustrasi Crypto Vs Fiat

Crypto Dibilang Anti-Sistem, Tapi Kok Masih Bisa Dipajakin?

Dulu crypto disebut sebagai alat revolusioner buat melawan sistem finansial tradisional. Bebas dari bank, bebas dari negara, bahkan katanya gak bisa dilacak. Tapi sekarang, pemerintah di seluruh dunia justru bisa narik pajak dari transaksi crypto.

Kebanyakan orang jadi bingung:

Kalau gak diatur negara, kenapa bisa dipajakin?

Pertanyaan itu valid. Dan jawabannya gak sesederhana “negara serakah.” Karena jawabannya ada di cara kerja crypto dan bagaimana orang menghubungkannya ke dunia nyata.


📦 Crypto: Antara Dunia Digital dan Realita Finansial

Crypto itu “digital-native.” Ia hidup di blockchain, tanpa butuh bank, KTP, atau izin dari lembaga manapun. Tapi… masalahnya muncul saat kamu mau:

  • Beli crypto pake rupiah atau dolar
  • Ubah crypto jadi uang nyata
  • Pakai crypto buat beli barang fisik
  • Taruh crypto di exchange yang legal

Semua aktivitas itu terjadi di jembatan antara dunia crypto dan sistem dunia nyata. Dan jembatan itulah yang jadi pintu masuk buat pajak.


🏛️ Pemerintah Pajakin dari Mana?

  1. Exchange resmi (kayak Indodax, Tokocrypto, dsb)
    • Harus ikutin regulasi
    • Wajib lapor transaksi pengguna ke pemerintah
    • Otomatis potong pajak dari transaksi
  2. Mining dan staking
    • Dianggap penghasilan
    • Di beberapa negara (termasuk Indonesia), hasil mining dikenai pajak penghasilan dan pajak transaksi
  3. Jual crypto jadi uang fiat
    • Transaksi dianggap jual aset
    • Kena pajak capital gain (keuntungan)
  4. Belanja pakai crypto
    • Dianggap barter atau pertukaran aset
    • Kena pajak nilai tukar (karena dianggap penghasilan/keuntungan)

⚖️ Update Terbaru: Indonesia Perketat Pajak Kripto

Mulai 1 Agustus 2025:

  • Pajak transaksi kripto lokal: 0,21%
  • Exchange luar negeri: 1%
  • Pajak mining naik jadi 2,2%
  • Status hukum crypto: bukan komoditas lagi, tapi aset keuangan digital
  • Pengawasan pindah dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia

Artinya? Crypto sekarang secara resmi diakui sebagai bagian dari sistem keuangan negara. Dan otomatis — dikenai kewajiban perpajakan.


🕳️ Apakah Masih Bisa Ngakalin?

Jawabannya: bisa… tapi sempit.

Beberapa orang menghindari pajak dengan cara:

  • Pakai decentralized exchange (DEX) yang gak butuh KYC
  • Taruh dana di wallet pribadi dan gak pernah tarik ke bank
  • Gunakan stablecoin untuk menyimpan aset
  • Belanja hanya di merchant yang terima crypto langsung
  • Pindahkan dana ke jaringan privat seperti Monero atau ZCash

Tapi itu semua punya risiko:

  • Volatilitas tinggi
  • Kesulitan menguangkan
  • Potensi kena blacklist
  • Dianggap tindakan pencucian uang jika tidak hati-hati