Berita  

Penutupan Diskotik Blue Star: Tindakan Tegas Pihak Berwenang

Latar Belakang Penutupan

Tim gabungan dari Polda Sumut dan Kodam I/Bukit Barisan telah melakukan penyegelan terhadap Diskotik Blue Star yang terletak di Jalan Sungai Musi, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Tindakan ini diambil setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang terjadi di tempat hiburan malam tersebut.

Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penutupan ini merupakan langkah responsif untuk mengatasi keresahan masyarakat. “Kami bertindak cepat setelah mendapatkan informasi terkait kegiatan ilegal di lokasi ini,” ujarnya saat memberikan keterangan.

Proses Penindakan

Penyegelan dilakukan pada 28 Juli 2025, di mana tim gabungan berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam praktik ilegal. Mereka adalah RZ yang merupakan manajemen diskotik dan KP selaku pengawas. Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan barang bukti berupa plastik bekas narkoba dan alat hisap sabu.

“Operasi ini melibatkan banyak pihak, termasuk TNI dan Bea Cukai, untuk memastikan tidak ada celah bagi aktivitas ilegal di wilayah Sumatera Utara,” jelas Kombes Calvijn. Penindakan ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam memberantas peredaran narkoba.

Temuan Mencengangkan di Dalam Diskotik

Selama penggerebekan, tim menemukan ruangan yang dimodifikasi untuk menyimpan narkoba. “Ada satu ruangan berbentuk loket yang berisi banyak bekas narkoba jenis sabu dengan kode dan harga-harga tertera. Ini menunjukkan bahwa tempat ini terlibat dalam peredaran narkoba yang terorganisir,” ungkap Kombes Calvijn.

Lebih jauh, dia menjelaskan bahwa pengunjung harus melewati beberapa lapisan pemeriksaan untuk bisa masuk ke dalam diskotik. “Ini menunjukkan bahwa mereka sangat berhati-hati dalam menjalankan aktivitas ilegal mereka,” tambahnya.

Sinergitas Antara Instansi

Penyegelan Diskotik Blue Star juga mencerminkan sinergitas yang baik antara TNI, Polri, dan Bea Cukai dalam memberantas narkoba. Kombes Calvijn menekankan bahwa kolaborasi ini sangat penting untuk mengatasi masalah peredaran narkoba yang sudah menjadi isu nasional.

“Dengan kerjasama antara berbagai instansi, kami optimis bisa menekan angka peredaran narkoba di wilayah ini. Penindakan yang dilakukan adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.

Dampak Penutupan Terhadap Masyarakat

Penutupan diskotik ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat sekitar. Banyak warga yang merasa resah dengan aktivitas di tempat hiburan malam tersebut. “Kami merasa lebih aman setelah tempat ini ditutup. Semoga ini menjadi langkah awal untuk memberantas narkoba di daerah kami,” ujar salah satu warga setempat.

Kombes Calvijn juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan. “Kami sangat menghargai peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka,” katanya.

Rencana Tindak Lanjut

Setelah penyegelan, pihak kepolisian berencana untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba di Diskotik Blue Star. “Kami akan mendalami setiap informasi dan bukti yang ada untuk menemukan pelaku lain yang terlibat,” ungkap Kombes Calvijn.

Pihak kepolisian juga akan melaksanakan prarekonstruksi untuk mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai aktivitas ilegal yang terjadi di dalam diskotik. “Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi tempat yang menjadi sarang narkoba di wilayah ini,” tegasnya.

Kesadaran Masyarakat Akan Bahaya Narkoba

Kasus ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih sadar akan bahaya narkoba. “Kita harus bersama-sama berjuang melawan narkoba. Ini adalah tanggung jawab kita semua,” kata seorang aktivis sosial. Edukasi tentang bahaya narkoba perlu ditingkatkan agar generasi muda tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan zat terlarang.

“Dengan adanya penindakan seperti ini, kami berharap masyarakat lebih berani untuk melapor dan berpartisipasi dalam menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba,” imbuhnya.

Penutup

Penyegelan Diskotik Blue Star adalah langkah tegas yang diambil oleh Polda Sumut dan Kodam I/Bukit Barisan dalam memberantas peredaran narkoba. Tindakan ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman di masyarakat dan menunjukkan bahwa pihak berwenang serius dalam menangani masalah narkoba.

Semoga langkah ini menjadi contoh bagi tempat-tempat hiburan lainnya untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal. Dengan kerjasama antara pihak berwenang dan masyarakat, diharapkan Sumatera Utara dapat bebas dari pengaruh buruk narkoba.