H2: Latar Belakang Operasi
Dalam upaya menanggulangi peredaran minuman keras ilegal, Polresta Manado berhasil menyita sebanyak 536,7 liter minuman keras tradisional jenis captikus tanpa izin edar. Operasi ini berlangsung pada pekan ketiga bulan Juni 2025 dan merupakan bagian dari kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Tujuan dari operasi ini adalah untuk menurunkan angka kriminalitas yang seringkali terkait dengan konsumsi alkohol ilegal.
Kapolresta Manado, Julianto Sirait, menyatakan bahwa operasi ini dilakukan dengan melibatkan 15 Polsek yang tersebar di seluruh wilayah Manado. “Pengawasan dan penindakan terhadap minuman keras ilegal merupakan prioritas kami untuk menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya. Dengan adanya perintah dari Kapolda Sulawesi Utara, pihak kepolisian bertekad untuk mengambil langkah tegas.
H2: Pelaksanaan Operasi
Tim gabungan dari Polresta Manado dan Satuan Reserse Narkoba melakukan penyisiran di berbagai lokasi yang dicurigai menjadi tempat penjualan minuman keras ilegal. Dalam waktu singkat, mereka berhasil menemukan sejumlah besar minuman keras yang tidak memiliki izin edar. “Kami melakukan penyisiran berdasarkan informasi dari masyarakat dan intelijen,” ungkap Iptu Agus Haryono, Kasi Humas Polresta.
Penyitaan ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras yang sering kali berujung pada masalah sosial. “Kami tidak akan mentolerir peredaran minuman keras ilegal yang dapat merusak generasi muda,” tegas Agus.
H2: Rincian Hasil Operasi
Dari hasil operasi, Polresta Manado menyita 536,7 liter minuman keras captikus. Semua barang bukti yang disita telah dibuatkan berita acara tanda terima dan akan diproses melalui Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). “Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum,” lanjut Agus.
Sidang tipiring merupakan langkah cepat dalam penegakan hukum bagi kasus-kasus ringan, termasuk pelanggaran terkait minuman keras. “Kami berharap keputusan hakim dalam sidang tipiring dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar,” tambahnya.
H2: Sidang Tindak Pidana Ringan
Sebelumnya, Polresta Manado juga telah menggelar sidang tipiring untuk 11 kasus minuman keras tanpa izin edar. Pada Jumat (20/6), hakim menjatuhkan hukuman denda yang bervariasi antara Rp 300.000 hingga Rp 1.000.000 kepada para pelanggar. “Hukuman ini diharapkan dapat memberikan pelajaran bagi mereka yang terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal,” jelas Agus.
Sidang tipiring menjadi salah satu cara efektif untuk menyelesaikan kasus-kasus ringan tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang. “Dengan sidang tipiring, kami bisa lebih cepat memberikan sanksi kepada para pelanggar,” katanya.
H2: Dampak Sosial dari Minuman Keras Ilegal
Konsumsi minuman keras ilegal sering kali memiliki dampak negatif yang signifikan bagi masyarakat. Banyak kasus kriminalitas, seperti perkelahian dan kecelakaan, yang terjadi akibat pengaruh alkohol. “Minuman keras ilegal tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” ungkap seorang aktivis sosial.
Oleh karena itu, tindakan tegas dari kepolisian dianggap sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman. “Kami ingin masyarakat memahami bahwa minuman keras ilegal dapat membawa dampak buruk, bukan hanya bagi diri sendiri tetapi juga bagi orang lain,” tambahnya.
H2: Tanggapan Masyarakat
Kegiatan penyitaan ini disambut baik oleh masyarakat. Banyak yang merasa khawatir dengan maraknya peredaran minuman keras ilegal di sekitar mereka. “Kami sangat mendukung tindakan kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras,” ujar salah satu warga setempat.
Di media sosial, banyak yang mengekspresikan dukungan mereka terhadap operasi ini. “Operasi seperti ini harus dilakukan secara rutin agar generasi muda kita aman dari pengaruh buruk narkoba dan alkohol,” tulis salah satu pengguna Twitter. Kesadaran masyarakat terhadap bahaya minuman keras ilegal semakin meningkat.
H2: Upaya Berkelanjutan
Polresta Manado berkomitmen untuk terus melanjutkan operasi pekat guna menekan angka peredaran minuman keras ilegal. “Kami akan melakukan pemantauan yang lebih intensif di lapangan dan melibatkan masyarakat untuk melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan,” kata Eko.
Dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya ini. “Kami berharap masyarakat bisa lebih aktif dalam melaporkan peredaran minuman keras ilegal agar kami bisa segera menindaklanjutinya,” tambahnya.
H2: Edukasi kepada Masyarakat
Selain penindakan, Polresta Manado juga berencana menggelar program edukasi untuk masyarakat mengenai bahaya minuman keras. “Kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak negatif dari konsumsi alkohol, terutama yang ilegal,” jelas Iptu Agus.
Program edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya minuman keras ilegal. “Dengan pengetahuan yang tepat, diharapkan masyarakat dapat mengambil keputusan yang lebih baik dan menjauhi minuman keras ilegal,” tambahnya.
H2: Kesimpulan
Operasi penyitaan 536,7 liter minuman keras ilegal oleh Polresta Manado adalah langkah penting dalam menanggulangi peredaran alkohol ilegal di wilayah tersebut. Dengan dukungan masyarakat dan upaya berkelanjutan dari kepolisian, diharapkan masalah ini dapat diminimalisir.
Langkah-langkah penindakan dan edukasi perlu dilakukan secara bersamaan untuk mencapai hasil yang optimal. Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat, diharapkan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari pengaruh negatif minuman keras dapat tercipta.











