Berita  

Mantan Direktur TVRI Tersandung Kasus Korupsi Pembangunan Studio di Kepri

Pengumuman Penetapan Tersangka

Batam, 10 Juni 2025 – Kasus korupsi kembali mencuat di Indonesia, kali ini melibatkan mantan Direktur Umum LPP TVRI, MTR. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait proyek pembangunan studio LPP TVRI di Kepulauan Riau yang berlangsung pada tahun 2022. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan langsung disusul dengan penahanan MTR karena dikhawatirkan akan melarikan diri.

Menurut Yusnar Yusuf, Kasi Penkum Kejati Kepri, proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp 10 miliar. Proyek tersebut sempat mengalami perubahan nilai kontrak yang membuat anggaran tersebut menjadi hampir Rp 10 miliar.

Proyek yang Bermasalah

Proyek pembangunan studio ini awalnya dimulai dengan nilai kontrak sebesar Rp 9,66 miliar. Namun, Yusnar menjelaskan bahwa nilai kontrak tersebut mengalami perubahan akibat adanya perubahan pekerjaan yang disebut Contract Change Order (CCO). “Ruang lingkup pekerjaan meliputi pembangunan lantai 1, lantai 2, rangka dan penutup atap, serta pekerjaan landscape,” kata Yusnar.

Namun, seiring dengan pelaksanaan proyek, ditemukan berbagai penyimpangan yang mencolok. Pekerjaan yang dilaporkan selesai 100 persen ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. “Ada dugaan bahwa pekerjaan tersebut telah direkayasa demi pencairan anggaran secara penuh,” ungkap Yusnar.

Kerugian Negara yang Signifikan

Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, kerugian keuangan negara akibat penyimpangan dalam proyek ini mencapai Rp 9,08 miliar. “Dugaan penyalahgunaan wewenang ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaksana kegiatan, dan konsultan pengawas,” lanjut Yusnar.

MTR bukanlah satu-satunya pihak yang terlibat dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejati Kepri juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, termasuk HT selaku Direktur PT Tamba Ria Jaya, DO sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, dan AT yang bertindak sebagai konsultan perencana. Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi dalam proyek pemerintah sering kali melibatkan banyak pihak.

Penahanan Tersangka MTR

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MTR langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang. Penahanan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak bukti, atau bahkan mengulangi tindak pidana. “Kami tidak ingin ada kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti yang ada,” ujar Yusnar.

Masyarakat pun menunggu dengan antusias bagaimana proses hukum akan berlangsung. Penahanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pejabat lainnya yang berpotensi melakukan korupsi.

Tanggapan Masyarakat dan Aktivis

Berita tentang penangkapan MTR mendapatkan perhatian luas dari masyarakat. Banyak yang merasa prihatin dengan maraknya kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik. “Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih transparan dalam penggunaan anggaran negara,” ujar salah seorang aktivis di Batam.

Reaksi ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Mereka berharap agar kasus ini tidak hanya berhenti pada satu orang, tetapi melibatkan semua pihak yang berkontribusi dalam penyimpangan anggaran.

Komitmen Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berkomitmen untuk memberantas kasus korupsi di wilayahnya. “Kami akan bekerja keras untuk mengungkap semua kasus korupsi yang merugikan negara. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami untuk masyarakat,” ungkap Yusnar.

Pihak kejaksaan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan dugaan korupsi. “Kami membutuhkan dukungan dari masyarakat untuk bersama-sama memerangi korupsi,” tambahnya.

Proses Hukum yang Berlanjut

Setelah berkas perkara ketiga tersangka sebelumnya dinyatakan lengkap (P-21), kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan tengah dalam proses persidangan. Masyarakat menunggu dengan harapan tinggi agar proses persidangan ini berlangsung transparan dan adil.

Kejaksaan juga memastikan bahwa semua bukti yang ada akan diperiksa secara menyeluruh selama persidangan. “Kami akan menyajikan fakta-fakta yang kuat di pengadilan untuk memastikan bahwa semua pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Yusnar.

Harapan untuk Perbaikan Sistem

Di tengah situasi ini, masyarakat diharapkan tidak kehilangan kepercayaan terhadap proyek-proyek pemerintah. “Kami berharap proyek ini tetap bisa dilanjutkan dengan pengawasan yang lebih ketat, agar tidak ada lagi penyimpangan di kemudian hari,” harap seorang aktivis masyarakat.

Dengan adanya proses hukum yang sedang berlangsung, diharapkan bisa menciptakan iklim yang lebih baik untuk proyek-proyek serupa di masa depan. Masyarakat ingin melihat transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dari pemerintah dalam penggunaan anggaran.

Penutup

Kasus korupsi yang melibatkan mantan Direktur TVRI ini adalah pengingat bagi semua pihak untuk selalu bertanggung jawab dalam pengelolaan dana publik. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Kejati Kepri, diharapkan kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem dan mencegah terulangnya korupsi di masa depan. Mari kita dukung upaya pemberantasan korupsi demi masa depan yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan