Pendahuluan
Polisi dari Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat, telah berhasil menangkap dua anggota geng penjambret yang beraksi di kawasan tersebut. Penangkapan ini dilakukan setelah seorang wanita berinisial SF (24) melaporkan kehilangan handphone-nya saat berada di warung. Kejadian penjambretan ini berlangsung pada 12 Mei 2025 dan menarik perhatian masyarakat karena salah satu pelaku masih berusia 17 tahun.
Kapolsek Johar Baru, Komisaris Polisi Saiful Anwar, menjelaskan bahwa kedua pelaku, RDC (18) dan MI (17), ditangkap berkat penyelidikan cepat yang dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindakan kriminal di wilayah kami,” ungkap Saiful.
Kronologi Kejadian
Insiden penjambretan terjadi sekitar pukul 00.10 WIB, saat SF sedang menggunakan ponselnya di warung. Tiba-tiba, dua pria mengendarai sepeda motor berhenti di belakangnya. Salah satu dari mereka turun dan merampas ponsel yang sedang digunakan korban. Meskipun SF berusaha mengejar dan berteriak meminta pertolongan, pelaku berhasil melarikan diri.
Kejadian ini menjadi viral di media sosial, memicu reaksi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan serupa. “Korban berusaha melawan, tetapi pelaku terlalu cepat,” kata Saiful menambahkan.
Tindakan Kepolisian
Setelah menerima laporan dari SF, polisi segera melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, polisi mengidentifikasi pelaku yang tergabung dalam kelompok geng yang dikenal sebagai Agarus dan Repupa. Penangkapan dilakukan pada 19 Mei 2025, di Tanah Tinggi, Johar Baru.
“Kami bergerak cepat setelah mendengar kabar viral. Dalam waktu kurang dari seminggu, kami berhasil menangkap kedua pelaku,” jelas Saiful. Penangkapan ini menunjukkan respon cepat dari pihak kepolisian dalam menangani kasus kejahatan.
Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku
Dalam proses penangkapan, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan pelaku dan jaket yang mereka pakai saat melakukan penjambretan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa handphone milik SF telah dijual kepada seseorang yang saat ini sedang dalam pengejaran polisi.
“Motif mereka adalah untuk mendapatkan uang dengan cara yang cepat. Mereka mengaku baru pertama kali melakukan penjambretan, tetapi kami akan menyelidiki lebih lanjut,” kata Saiful, menekankan pentingnya mendalami pengakuan pelaku.
Proses Hukum
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Meskipun MI masih di bawah umur, proses hukum akan tetap berjalan. Polisi berkolaborasi dengan Balai Pemasyarakatan untuk menangani pelaku anak dalam proses pemeriksaan.
“Proses hukum akan tetap kami jalankan meskipun ada pelaku yang masih anak-anak. Kami bertekad untuk memberikan efek jera bagi semua pelaku kejahatan,” tegas Saiful.
Kesadaran Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan kriminal, terutama saat menggunakan barang berharga di tempat umum. Polisi mengimbau agar masyarakat segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan. “Kesadaran dan kewaspadaan masyarakat sangat penting untuk mencegah kejahatan,” tambah Saiful.
Pihak kepolisian juga akan meningkatkan patroli dan pengawasan di area rawan kejahatan. “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat,” ungkapnya.
Harapan untuk Masa Depan
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat menurunkan angka kejahatan di wilayah Johar Baru dan sekitarnya. Polisi berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama dengan masyarakat dalam mencegah tindakan kriminal.
“Kami berharap masyarakat lebih aktif melaporkan tindakan mencurigakan agar kami dapat bertindak cepat. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” kata Saiful.
Kesimpulan
Penangkapan dua anggota geng penjambret di Johar Baru menyoroti isu serius mengenai kejahatan yang melibatkan remaja. Dengan penegakan hukum yang tegas dan kesadaran masyarakat, diharapkan angka kejahatan dapat menurun. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua.











