Latar Belakang Kasus
Kasus penahanan ijazah karyawan oleh CV Sentosa Seal, sebuah perusahaan suku cadang mobil yang beroperasi di Surabaya, telah menarik perhatian publik dan media. Polemik ini dimulai ketika Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan tersebut setelah menerima laporan mengenai penahanan ijazah milik mantan karyawan, Nila. Dalam inspeksi tersebut, Nila mengungkapkan bahwa ijazahnya masih ditahan meski ia telah mengundurkan diri.
Inspeksi ini menjadi viral setelah Armuji memposting video yang menunjukkan interaksinya dengan pihak perusahaan. Dalam video tersebut, Armuji melakukan panggilan telepon kepada Diana, pemilik CV Sentosa Seal, yang menuduhnya sebagai penipu. Pernyataan tersebut memicu kemarahan Armuji, yang merasa difitnah, dan berujung pada saling laporan ke kepolisian.
Pihak CV Sentosa Seal mengambil langkah hukum dengan melaporkan Armuji ke polisi pada 10 April 2025, menuduhnya telah mencemarkan nama baik. Kejadian ini menambah ketegangan antara kedua belah pihak, sementara masyarakat menantikan penyelesaian yang adil.
Profil CV Sentosa Seal
CV Sentosa Seal adalah perusahaan yang bergerak di bidang distribusi suku cadang mobil. Berlokasi di kawasan Pergudangan Margomulyo Sari Mulia Permai Blok H-14, Surabaya, perusahaan ini telah beroperasi selama bertahun-tahun dan merekrut banyak tenaga kerja dari berbagai daerah. Jan Hwa Diana, yang merupakan pemilik perusahaan, dikenal sebagai sosok yang aktif dalam pengelolaan operasional.
Namun, reputasi perusahaan kini tercoreng akibat tuduhan penahanan ijazah karyawan, sebuah praktik yang secara jelas dilarang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia. Penahanan ijazah sering kali dipandang sebagai cara untuk menekan karyawan agar tidak keluar dari perusahaan secara sepihak.
Berdasarkan informasi yang beredar, penahanan ijazah sering kali digunakan sebagai jaminan untuk mencegah karyawan mengundurkan diri. Dalam banyak kasus, tindakan tersebut melanggar hak asasi tenaga kerja dan dapat mengarah pada eksploitasi.
Pelanggaran Terhadap UU Ketenagakerjaan
Merujuk pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas hak milik pribadi, termasuk ijazah. Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan tersebut.
Kementerian Ketenagakerjaan juga telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan menahan dokumen pribadi milik karyawan, termasuk ijazah dan KTP. Jika terbukti bahwa CV Sentosa Seal melakukan penahanan ijazah, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif atau bahkan pidana.
Situasi ini memicu seruan dari berbagai elemen masyarakat dan aktivis ketenagakerjaan untuk mengevaluasi praktik perekrutan dan perlakuan perusahaan terhadap tenaga kerja. Banyak yang berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi pengusaha lain agar tidak mengabaikan hak-hak tenaga kerja.
Respon dari Pihak Berwenang
Pihak berwenang, termasuk Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, berjanji untuk menindaklanjuti kasus ini. Kepala Dinas, Ahmad Zaini, menyatakan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga dapat mengakibatkan sanksi pidana.
Zaini menegaskan bahwa mereka akan melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah praktik penahanan ijazah ini terjadi secara sistematis di perusahaan tersebut. Ia juga menyatakan bahwa mereka siap memberikan bantuan kepada karyawan yang merasa dirugikan.
Masyarakat dan aktivis ketenagakerjaan berharap agar kasus ini segera diselesaikan dan hak-hak karyawan dilindungi. Pengawasan ketenagakerjaan perlu ditingkatkan agar kasus serupa tidak terulang di masa yang akan datang.
Pertemuan Antara Armuji dan Diana
Setelah ketegangan antara Armuji dan Diana, pertemuan diadakan untuk meredakan situasi. Diana dan suaminya mengunjungi rumah dinas Armuji, di mana mereka menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Dalam pernyataannya, Diana menegaskan bahwa situasi ini adalah hasil dari kesalahpahaman.
Armuji menerima permintaan maaf tersebut dan menyatakan bahwa penting untuk memaafkan. “Sebagai seorang muslim, di bulan Syawal ini, memaafkan adalah pilihan yang lebih baik ketimbang memperpanjang masalah,” kata Armuji.
Permintaan maaf ini menjadi langkah positif untuk menyelesaikan konflik dan menunjukkan bahwa dialog konstruktif bisa mengatasi perbedaan.
Dampak Sosial dan Masyarakat
Kasus penahanan ijazah ini tidak hanya berdampak pada pihak yang terlibat, tetapi juga pada masyarakat luas. Banyak warga Surabaya yang menganggap tindakan perusahaan sebagai bentuk ketidakadilan. Mereka berharap agar pemerintah dan pihak berwenang memberikan perhatian lebih terhadap perlindungan hak-hak pekerja.
Masyarakat juga menyerukan peningkatan transparansi dalam praktik perekrutan dan perlakuan terhadap karyawan. Pemerintah diharapkan untuk lebih aktif dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka.
Harapan untuk Perubahan
Dari kasus ini, muncul harapan akan adanya perubahan dalam cara perusahaan memperlakukan karyawan. Penahanan ijazah seharusnya tidak lagi menjadi praktik yang diterima, dan setiap karyawan harus merasa aman dan terlindungi di tempat kerja mereka.
Pihak berwenang, perusahaan, dan masyarakat harus bekerja sama untuk memastikan bahwa hak-hak karyawan dihormati dan dilindungi. Edukasi tentang hak-hak tenaga kerja juga perlu ditingkatkan agar karyawan tidak merasa tertekan atau terintimidasi.
Penutup
Kasus CV Sentosa Seal dan Wakil Wali Kota Armuji menunjukkan betapa pentingnya dialog dan penyelesaian konflik secara damai. Meskipun masalah pribadi telah diselesaikan, tantangan hukum dan sosial masih harus dihadapi.
Dengan adanya perhatian publik dan tindakan dari pihak berwenang, diharapkan hak-hak karyawan dapat dilindungi dengan baik. Situasi ini menjadi pengingat bahwa perlindungan tenaga kerja adalah tanggung jawab bersama yang harus dijunjung tinggi demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat.