Berita  

Modus Pemerasan THR Menjelang Lebaran: Dari Jagoan Cikiwul Hingga Seragam Resmi

Pendahuluan: Fenomena Pemerasan THR

Menjelang Lebaran, di saat masyarakat seharusnya fokus pada ibadah dan kebersamaan, muncul fenomena pemerasan yang meresahkan. Banyak pihak yang memanfaatkan momen ini untuk mencari keuntungan secara ilegal dengan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dari pengusaha. Berbagai modus pun digunakan, mulai dari mengaku sebagai jagoan lokal hingga berpura-pura menjadi anggota organisasi masyarakat (ormas).

Kasus-kasus pemerasan ini menciptakan suasana tidak aman dan mengganggu ketenteraman masyarakat. Dalam artikel ini, kita akan menelusuri berbagai modus yang dilakukan oleh pelaku pemerasan, serta langkah-langkah yang diambil oleh pihak berwenang untuk menanggulangi masalah ini.

Kasus Viral: Suhada Si Jagoan Cikiwul

Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah tindakan Suhada, seorang pria berusia 47 tahun dari Bantargebang, Bekasi. Suhada menjadi viral setelah video aksinya meminta THR di sebuah pabrik beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, ia terlihat berdebat dengan petugas sekuriti karena uang yang diberikan tidak sesuai harapannya.

Suhada mengklaim memiliki banyak pengikut dan mengancam akan menutup akses jalan jika tidak mendapatkan uang tambahan. Tindakannya ini membuatnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pengancaman berdasarkan pasal 335 KUHP. Kasus ini menunjukkan bahwa tindakan meminta THR secara paksa dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak akan mentoleransi tindakan pemerasan ini. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Modus Menggunakan Identitas Resmi

Selain modus Suhada, ada juga kasus lainnya yang melibatkan penggunaan identitas resmi untuk meminta THR. Ajun Inspektur Dua Anwar, anggota Bhabinkamtibmas dari Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, ditangkap setelah menggunakan surat berkop Polsek untuk meminta uang dari pengusaha secara ilegal.

Kapolsek Metro Menteng, Komisaris Polisi Reza Rahandi, menjelaskan bahwa Anwar tidak melaporkan surat tersebut kepada atasan dan tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan. Akibatnya, ia dijatuhi sanksi administratif dan dinonaktifkan dari jabatannya. Kasus ini menyoroti pentingnya integritas di dalam institusi kepolisian dan perlunya pengawasan yang lebih ketat.

Peristiwa ini mengingatkan masyarakat bahwa tidak semua yang mengaku sebagai aparat penegak hukum memiliki niat baik. Pihak kepolisian berkomitmen untuk melakukan evaluasi internal untuk mencegah terulangnya tindakan serupa di masa depan.

Pemerasan Mengatasnamakan ASN

Di Kabupaten Bekasi, seorang pria mengenakan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) juga terlibat dalam aksi pemerasan. Ia meminta uang retribusi THR kepada pedagang di pasar induk Cibitung, dengan menunjukkan kertas bertuliskan “retribusi THR”. Dalam video yang beredar di media sosial, pria tersebut mengklaim sebagai perwakilan dari pemerintah daerah.

Korban dari pemerasan ini merasa tertekan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Mustofa, mengonfirmasi bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka berhasil mengumpulkan uang hingga Rp 1,6 juta dari pedagang.

Kasus ini menunjukkan bahwa pemanfaatan atribut resmi dapat dijadikan alat untuk menipu masyarakat. Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan tindakan mencurigakan kepada mereka.

Proposal Palsu dari Ormas

Tak hanya individu, kelompok yang mengaku sebagai ormas juga tidak ketinggalan dalam pemerasan. Di Depok, banyak beredar proposal permohonan dana yang mengatasnamakan ormas untuk pengamanan lebaran dan bantuan bagi korban banjir. Proposal ini seringkali ditulis dalam format resmi dengan kop ormas.

Seorang pengusaha di Depok mengungkapkan bahwa ia menerima dua proposal dari ormas yang meminta sumbangan untuk kegiatan mereka. Rincian anggaran yang disertakan dalam proposal mencakup biaya untuk kemeja, peci, dan beras, dengan total anggaran mencapai Rp 13 juta. Pengusaha tersebut merasa tertekan untuk memberikan sumbangan agar tidak mengalami gangguan terhadap usahanya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menanggapi maraknya praktik pemerasan ini dengan berencana membentuk Satgas Antipremanisme. Ia prihatin dengan banyaknya kasus intimidasi yang dilakukan ormas menjelang Hari Raya. Tindakan tegas diharapkan dapat mencegah premanisme yang meresahkan masyarakat.

Tindakan Pihak Berwenang

Polisi, melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk premanisme. Mereka berkomitmen untuk menindak tegas aksi premanisme yang mengancam investasi dan stabilitas ekonomi nasional.

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan pemerasan. Mereka menjamin perlindungan bagi pelapor dan akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional. Hal ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman di masyarakat.

Dengan adanya langkah tegas dari pihak berwenang, diharapkan akan ada efek jera bagi para pelaku pemerasan. Masyarakat juga diharapkan lebih berani melaporkan setiap tindakan yang merugikan mereka.

Kesimpulan: Membangun Kesadaran Kolektif

Fenomena pemerasan THR menjelang Lebaran menunjukkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat terhadap tindakan ilegal ini. Masyarakat harus lebih waspada dan berani melaporkan setiap tindakan pemerasan kepada pihak berwenang.

Pihak berwenang juga perlu terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Dengan kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan praktik pemerasan dapat diminimalisir, sehingga masyarakat bisa merayakan hari raya dengan tenang.

Maraknya praktik pemerasan ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak. Pendidikan dan sosialisasi mengenai hak-hak masyarakat juga perlu ditingkatkan agar masyarakat tidak mudah tertekan oleh tindakan ilegal.

Dengan demikian, diharapkan bulan puasa dan Hari Raya dapat menjadi momen yang penuh berkah, tanpa gangguan dari tindakan yang merugikan.