banner 728x250

Pasutri di Malang Ditangkap Polisi karena Siaran Langsung Pornografi

banner 120x600
banner 468x60

Penangkapan yang Menggemparkan Warga

Pada Selasa, 7 Januari 2025, Polres Malang mengumumkan penangkapan pasangan suami istri, FI (27) dan PN (24), yang berasal dari Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pasangan ini ditangkap karena diduga melakukan siaran langsung dengan konten pornografi di sebuah aplikasi media sosial. Berita ini menciptakan kehebohan di masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak menyangka bahwa tindakan semacam itu dapat terjadi di lingkungan mereka.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Kami telah mengamankan dua orang yang merupakan pasangan suami istri terkait konten pornografi,” ungkapnya dalam konferensi pers. Penangkapan ini merupakan hasil dari patroli tim siber yang dilakukan oleh Polsek Gedangan, yang menemukan adanya aktivitas siaran langsung yang melanggar hukum.

banner 325x300

Modus Operandi Pasutri

Selama dua bulan terakhir, FI dan PN diketahui melakukan siaran langsung dengan konten pornografi. Mereka memperlihatkan bagian tubuh sensitif dan bahkan melakukan hubungan intim secara terbuka kepada penonton. “Tujuan dari siaran langsung ini adalah untuk mendapatkan endorse atau gift dari penonton,” jelas Dadang. Hal ini menunjukkan bahwa mereka berusaha meraup keuntungan finansial yang besar melalui cara yang ilegal.

Menurut pengakuan pasangan ini, mereka melakukan siaran selama delapan hingga sepuluh jam setiap hari, dengan pendapatan yang diklaim mencapai Rp35 juta per bulan. Praktik ini jelas menyalahi norma dan hukum yang berlaku di Indonesia, dan penangkapan mereka menjadi peringatan bagi siapapun yang berpikir untuk melakukan hal yang sama.

Aktivitas yang Meresahkan

Pihak kepolisian menyatakan bahwa siaran langsung pasangan ini sering kali dimulai pada sore hari dan berlangsung hingga tengah malam. Dalam satu hari, mereka bisa mendapatkan keuntungan yang mencapai Rp5 juta. Aktivitas ini tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga menimbulkan dampak negatif bagi pengguna media sosial lainnya.

Siaran langsung dilakukan di rumah mereka sendiri di Kecamatan Gedangan. Banyak orang tua dan masyarakat sekitar yang merasa khawatir dengan adanya konten semacam ini, yang dapat diakses oleh anak-anak. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lain dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya konten pornografi di dunia maya.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti dari pasangan tersebut. Di antara barang bukti yang disita adalah pakaian seksi, tripod, topeng, bando, dan dua unit ponsel iPhone 13. Semua barang ini menunjukkan betapa seriusnya pasangan ini dalam menjalankan aktivitas ilegal mereka.

FI dan PN juga diketahui sering menggunakan kostum bertema cosplay untuk menarik perhatian penonton. Taktik ini menunjukkan bahwa mereka tidak hanya berusaha untuk mendapatkan uang, tetapi juga berupaya menciptakan konten yang menarik perhatian banyak orang. Keputusan mereka untuk melakukan hal ini tentu saja membawa konsekuensi hukum yang serius.

Tindak Pidana dan Ancaman Hukum

Atas perbuatannya, FI dan PN dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan kepada mereka maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kasus ini juga menjadi perhatian bagi aparat penegak hukum untuk lebih gencar melakukan patroli dan pengawasan terhadap konten-konten yang beredar di media sosial. Dengan semakin maraknya konten ilegal, penting bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas serupa. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi langkah awal untuk memberantas praktik-praktik yang merusak moral dan etika masyarakat.

Tanggapan Masyarakat

Masyarakat di sekitar lokasi penangkapan memberikan respons yang beragam. Beberapa warga merasa lega bahwa pihak kepolisian telah bertindak tegas, sementara yang lainnya merasa terkejut karena pasangan tersebut dikenal sebagai orang yang biasa-biasa saja. “Kami tidak menyangka mereka bisa melakukan hal semacam itu,” kata salah seorang tetangga yang enggan disebutkan namanya.

Ada pula yang berpendapat bahwa penangkapan ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap penggunaan media sosial. “Orang tua harus lebih waspada dan mengawasi anak-anak mereka saat menggunakan internet,” tambahnya. Penangkapan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan bahayanya konten pornografi di dunia maya.

Kesimpulan

Kasus penangkapan pasangan suami istri di Malang ini menjadi contoh nyata tentang bagaimana dunia digital bisa disalahgunakan. Masyarakat perlu lebih waspada dan memahami risiko yang ada di balik penggunaan media sosial. Keputusan mereka untuk melakukan siaran langsung pornografi tidak hanya merugikan diri mereka sendiri tetapi juga dapat berdampak negatif pada lingkungan sekitar.

Diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga norma dan etika dalam berinternet. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran semacam ini sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi semua.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan