banner 728x250

Kena PPN 12% Belanja di Tokopedia? Tenang, Dana Akan Di-refund!

Tokopedia PPN 12% akan Di Refund
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta – Media sosial, khususnya platform X, diramaikan dengan perbincangan terkait pengenaan PPN 12% saat berbelanja di e-commerce Tokopedia. Hal ini mencuat setelah sejumlah pengguna melaporkan adanya pemotongan pajak sebesar 12% pada transaksi mereka.

Aditia Grasio Nelwan, Head of Communications Tokopedia dan TikTok E-commerce, memberikan penjelasan mengenai isu tersebut. Dalam keterangannya kepada detikINET, Kamis (2/1/2025), Aditia menegaskan bahwa Tokopedia selalu berupaya mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk menyesuaikan tarif PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

banner 325x300

Dana Kelebihan PPN Akan Di-refund

Aditia juga menambahkan, “Penjual yang mengalami kelebihan pembayaran PPN pada 1 Januari 2025 akan mendapatkan pengembalian dana (refund) ke ‘Saldo Penghasilan’.” Dengan langkah ini, Tokopedia berkomitmen memastikan bahwa semua transaksi berjalan sesuai ketentuan.

Penerapan PPN 12% Berdasarkan Aturan PMK

Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK Nomor 131 Tahun 2024, tarif PPN 12% berlaku mulai 1 Februari 2024 untuk barang-barang kategori mewah. Namun, pada periode 1 Januari hingga 31 Januari 2025, tarif PPN dihitung berdasarkan nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebutkan bahwa pemerintah memberikan masa transisi untuk penyesuaian aturan baru ini.

“Jadi secara prinsip kami pun juga memberikan atau kita meluangkan waktu transisi,” ujar Suryo Utomo dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

PPN Barang Non-Mewah Tetap 11%

Sementara itu, pengguna layanan digital seperti Spotify dan Netflix dapat bernapas lega karena tarif PPN untuk jasa digital tetap berada di angka 11%, seperti sebelumnya. Hal ini menepis kekhawatiran bahwa semua jenis barang dan jasa akan dikenakan tarif PPN 12%.

Pihak Tokopedia menghimbau pengguna untuk tidak khawatir. Jika terdapat transaksi yang terkena tarif pajak lebih tinggi, dana tersebut akan segera dikembalikan. Dengan adanya kejelasan ini, diharapkan isu yang sempat viral dapat terselesaikan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan