Pada 9 Desember 2024, sebuah insiden mengerikan terjadi di Gang Dahlia, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Tiga bocah, yang merupakan kakak beradik, menjadi korban penikaman oleh tetangga mereka, Rudi Sihaloho (41 tahun). Dua dari ketiga bocah tersebut, bernama O (4 tahun) dan D (1,5 tahun), dinyatakan tewas setelah mendapatkan perawatan intensif, sementara N (7 tahun) masih berjuang untuk hidup di rumah sakit.
Kejadian ini berlangsung saat orang tua ketiga bocah tersebut sedang bekerja. Paman mereka, Yoko, menjelaskan situasi tersebut. “Saat itu, ibu mereka bekerja sebagai perawat dan ayahnya sebagai pengemudi Grab. Mereka meninggalkan anak-anak di rumah,” ungkap Yoko dengan nada prihatin. Ia melanjutkan, “Saya menerima kabar dari tetangga yang mengatakan bahwa ada sesuatu yang buruk terjadi.”
Menurut keterangan polisi, penikaman terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Rudi, pelaku, dan ketiga bocah tersebut tinggal bersebelahan. Kompol Jama Kita Purba, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, menjelaskan bahwa setelah kejadian, ketiga bocah tersebut segera dibawa ke RS Mitra Medika Tembung. Namun, karena kondisi mereka yang parah, mereka dirujuk ke RS Murni Teguh.
Setelah melakukan aksinya, Rudi melarikan diri dengan sepeda. Namun, di tengah perjalanan, ia merasa bersalah dan memutuskan untuk menyerahkan diri ke pos lalu lintas. “Dia merasa tidak bisa menahan rasa bersalahnya setelah melakukan hal itu,” kata Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul.
Dalam interogasi, Rudi mengakui bahwa ia menikam ketiga bocah tersebut menggunakan pisau dan membuangnya setelah kejadian. “Kami berhasil menemukan pisau itu tidak jauh dari lokasi kejadian,” jelas Jhonson. Kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polrestabes Medan, mengingat korbannya adalah anak-anak.
Motif di balik penikaman ini sangat mengejutkan. Rudi mengaku bahwa ia sudah hampir setahun diejek oleh ketiga bocah tersebut dengan sebutan “gila”. “Pada saat kejadian, emosi Rudi tidak terkontrol setelah mendengar ejekan terakhir,” ungkap Kompol Jama. Hal ini menunjukkan pentingnya kesadaran akan dampak dari ejekan dan perilaku yang tidak sensitif terhadap orang lain.
Rudi kini terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kejadian ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat setempat. “Kami sangat berharap agar N bisa pulih dan mendapatkan keadilan yang layak,” ujar Yoko, menutup pembicaraan dengan penuh harapan.