banner 728x250

Pemerintah Serukan Darurat Judi Online, Hampir 1 Juta Mahasiswa Terseret Perjudian Daring

Illustrasi Anak Muda yang terpengaruh Judol
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta – Judi online di Indonesia telah memasuki fase kritis dengan semakin banyaknya pelajar dan mahasiswa yang terseret ke dalam praktik ini. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, membeberkan data mengejutkan bahwa sekitar 980 ribu pelajar dan mahasiswa kini menjadi pemain judi online. Fakta ini disampaikan dalam konferensi pers “Capaian Desk Pemberatasan Perjudian Daring” di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta.

“Dari 980 ribu orang tersebut, sebagian besar adalah mahasiswa,” ujar Satryo dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024). Menurutnya, kondisi ini sangat memprihatinkan karena mahasiswa merupakan elemen penting dalam pembangunan bangsa. Satryo menjelaskan bahwa fenomena ini bisa berdampak jangka panjang bagi kehidupan para mahasiswa dan masyarakat luas, terutama dalam hal ekonomi dan sosial.

banner 325x300

Satryo juga mengungkapkan bahwa pihak Kemendikti Saintek sudah memberikan arahan bagi seluruh universitas di Indonesia, baik negeri maupun swasta, untuk melakukan tindakan preventif dalam mencegah mahasiswa dan dosen terlibat dalam aktivitas judi online. “Kami meminta perguruan tinggi untuk lebih waspada dan proaktif dalam menjaga lingkungan kampus dari pengaruh negatif perjudian daring ini,” katanya.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan turut mengonfirmasi bahwa Indonesia saat ini memiliki sekitar 8,8 juta pemain judi online, dengan 80 ribu di antaranya adalah anak-anak di bawah 10 tahun. Budi menganggap kondisi ini mirip dengan wabah yang menyebar cepat di masyarakat. “Angka yang begitu tinggi menunjukkan bahwa judi online kini menjadi ancaman nyata bagi generasi muda dan masa depan bangsa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budi menyebutkan bahwa pemerintah memperkirakan perputaran uang di industri judi online mencapai Rp 900 triliun per tahun, dengan potensi peningkatan yang besar jika tidak ada langkah pencegahan yang signifikan. Dengan jumlah perputaran dana sebesar ini, pemerintah merasa perlu untuk meningkatkan upaya pemberantasan secara masif melalui kolaborasi berbagai pihak.

Upaya penanggulangan judi online kini mulai diintensifkan melalui pendekatan berbasis edukasi dan pencegahan yang melibatkan institusi pendidikan, komunitas, serta masyarakat luas. Pemerintah berharap agar mahasiswa bisa terhindar dari perangkap perjudian yang akan merugikan diri mereka sendiri dan orang lain di sekitar mereka.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan