Eks Bupati Biak Numfor Herry Naap Ditangkap, Kasus Pelecehan Anak Terkuak

Kejadian yang Mengguncang

Herry Naap, mantan Bupati Biak Numfor, kini harus menghadapi hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan anak. Penangkapan ini dilakukan di rumahnya, dan saat ini dia telah dibawa ke Mapolda Papua untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dirkrimum Polda Papua, Kombes Ahmad Fauzi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti yang cukup kuat. “Kami menemukan dua alat bukti dan keterangan saksi yang mendukung pengungkapan kasus ini,” katanya.

Dampak Sosial

Kabar penangkapan Herry Naap ini tentunya menimbulkan reaksi keras dari masyarakat. Banyak yang merasa sangat prihatin, terutama karena kasus pelecehan anak adalah isu yang sangat sensitif dan harus ditangani dengan serius. “Kami mendukung penuh pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini,” ujar salah satu aktivis perlindungan anak.

Korban yang terlibat dalam kasus ini adalah seorang bocah laki-laki, yang sebelumnya diketahui memiliki hubungan baik dengan tersangka. Hal ini menambah keprihatinan masyarakat terhadap situasi yang dihadapi anak-anak di lingkungan mereka.

Proses Hukum yang Dijalani

Herry Naap kini akan dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal ini memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku pelecehan anak.

“Kami berkomitmen untuk melindungi semua korban pelecehan anak dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ungkap Ahmad. Proses hukum akan terus berjalan, dan masyarakat diminta untuk tetap tenang dan mendukung upaya penegakan hukum.

Exit mobile version