banner 728x250

Tragedi Keluarga di Tangerang: Pria Ditangkap Karena Cabuli Anak Tiri Kembar”

banner 120x600
banner 468x60

Tangerang, 16 Oktober 2024 – Kejadian tragis menimpa sebuah keluarga di Cipondoh, Tangerang, ketika seorang pria berinisial MA (42) ditangkap oleh polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua putri tiri kembarnya, AMH dan AHR, yang berusia 15 tahun. Penangkapan ini terjadi setelah laporan dari korban yang mengejutkan masyarakat sekitar.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan rincian kasus ini dalam sebuah konferensi pers. “Kami menerima laporan mengenai pelecehan yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak tiri kembarnya. Setelah melakukan penyelidikan, kami segera mengamankan pelaku,” jelas Zain.

banner 325x300

Kasus ini menjadi lebih kompleks dengan munculnya tuduhan bahwa MA juga melakukan kekerasan fisik terhadap anak laki-lakinya, AKZ (15). “Kami tidak hanya menerima satu laporan, tetapi dua. Pertama mengenai pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan dan kedua tentang kekerasan fisik terhadap anak laki-laki,” tambahnya.

Polisi juga berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemkot Tangerang untuk memberikan dukungan kepada para korban. “Kami telah mengadakan pendampingan melalui Unit PPA Polres dan Dinas P2TP2A, termasuk perawatan psikologis untuk membantu mereka mengatasi trauma,” ujar Zain.

MA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, ia dapat dikenakan hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan kesadaran masyarakat terhadap isu kekerasan dalam rumah tangga.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan