Modus Baru Pencurian Emas di Bekasi: Target Rumah Kosong

Latar Belakang Kasus

Di Bekasi, sebuah komplotan maling berhasil membobol rumah kosong dan mencuri perhiasan senilai Rp 350 juta. Kejadian ini terjadi di kawasan Kayuringin Jaya dan menjadi sorotan setelah polisi berhasil menangkap lima pelaku yang terlibat. Modus operandi mereka cukup cerdik, menciptakan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Pelaku diketahui memilih waktu yang tepat saat penghuni rumah pergi berbelanja. Mereka melakukan pengamatan dan mempelajari kebiasaan penghuni sebelum melancarkan aksinya. Hal ini menunjukkan bahwa pencurian ini direncanakan dengan matang.

Tindakan Pelaku Selama Aksi

Menurut keterangan polisi, para pelaku menggunakan alat untuk membobol rumah, termasuk linggis dan kunci L. Mereka merusak gembok dan masuk ke dalam rumah dengan cepat. Setelah masuk, fokus utama mereka adalah mengambil perhiasan dan barang berharga lainnya.

Dalam penggerebekan, polisi menemukan berbagai alat yang digunakan oleh pelaku, termasuk linggis dan pisau badik. Keberadaan barang bukti ini memperkuat posisi polisi dalam menindaklanjuti kasus ini.

Penegakan Hukum dan Tindak Lanjut

Setelah penangkapan, pihak kepolisian menetapkan para pelaku sebagai tersangka dan menahan mereka. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus pencurian lainnya.

Kejadian ini mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan di rumah masing-masing. Polisi mengimbau warga untuk lebih waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Exit mobile version