Aplikasi Temu Resmi Masuk Indonesia, Apa Dampaknya Bagi UMKM Lokal?

MarketPlace Temu

Aplikasi Temu, e-commerce asal China yang sebelumnya sempat ditolak, kini resmi tersedia di Indonesia. Masyarakat dapat mengunduh aplikasi ini melalui Google Play Store dan Apple App Store. Temu hadir dengan konsep yang menggemparkan karena menawarkan barang-barang langsung dari pabrik dengan harga yang sangat kompetitif, jauh lebih murah dibandingkan dengan platform e-commerce lainnya di Indonesia. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kehadiran Temu bisa mengancam keberlangsungan UMKM lokal, yang memang sudah menghadapi tantangan dari persaingan global.

Sejak awal kemunculannya di Indonesia, Temu telah menimbulkan perdebatan di kalangan pejabat pemerintah. Pada September 2024, Temu kembali mencoba mendaftarkan operasionalnya melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) setelah beberapa kali ditolak. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki secara terbuka menolak masuknya Temu ke pasar Indonesia, menyebutkan bahwa platform ini berpotensi merugikan pelaku UMKM lokal yang tidak dapat bersaing dengan harga murah dari pabrikan luar negeri. Menurut Teten, pemerintah perlu melindungi UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.

Pandangan serupa juga diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Menurutnya, Temu bisa saja diblokir jika tidak mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Salah satunya adalah kewajiban untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Hal ini penting agar platform asing seperti Temu dapat diawasi dan tidak melakukan praktik bisnis yang merugikan pasar lokal. Budi juga menekankan bahwa Indonesia harus melindungi UMKM dari potensi ancaman yang bisa timbul dari persaingan yang tidak sehat di sektor e-commerce.

Namun, tidak semua pihak di pemerintahan menolak kehadiran Temu. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, mengatakan bahwa masuknya Temu sebenarnya tidak bisa dihindari. Moga menyebutkan bahwa selama Temu bisa memenuhi persyaratan yang diatur dalam Permendag 31 Tahun 2023, maka pemerintah tidak memiliki alasan untuk menolak kehadirannya. Aturan tersebut mengatur segala aspek perizinan, pengawasan, dan pembinaan bagi PPMSE seperti Temu.

Selain polemik terkait izin operasional, ada rumor yang menyebutkan bahwa Temu berencana untuk mengakuisisi Bukalapak, salah satu platform e-commerce terbesar di Indonesia. Rumor ini semakin memperkuat dugaan bahwa Temu berusaha memuluskan jalannya di pasar Indonesia. Dampaknya, harga saham Bukalapak melonjak secara signifikan hingga 26,96% pada Senin (7/10/2024). Saham Bukalapak bahkan sempat mencapai harga tertinggi Rp153 per lembar saham, menunjukkan antusiasme pasar terhadap rumor akuisisi ini.

Kehadiran Temu di Indonesia, baik melalui jalur reguler maupun melalui akuisisi, tentu akan membawa dampak besar bagi ekosistem e-commerce di tanah air. Di satu sisi, konsumen akan diuntungkan dengan harga barang yang lebih murah. Namun di sisi lain, UMKM lokal perlu bersiap menghadapi tantangan besar untuk tetap bersaing di tengah arus globalisasi ini.

Exit mobile version