Penggerebekan Prostitusi Berkedok Spa di Seminyak

Praktik Ilegal Terungkap

Pada 9 September 2024, Kepolisian Daerah Bali mengungkap praktik prostitusi yang menyamar sebagai layanan spa di Flame Spa Seminyak. Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang terapis diamankan setelah dilaporkan oleh masyarakat. Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, menjelaskan modus operandi yang digunakan.

“Spa ini seharusnya menawarkan layanan kebugaran, tetapi faktanya, mereka memberikan layanan body to body dengan terapis yang bugil,” ungkap Kombes Jansen. Perbuatan ini tentunya melanggar hukum dan merusak citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman.

Tindakan Hukum yang Dikenakan

Kombes Jansen menjelaskan bahwa tindakan tersebut telah melanggar beberapa pasal dalam undang-undang. “Kami akan menerapkan Pasal 29 dan 30 Juncto Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 44 tahun 2008, serta Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP,” katanya. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima oleh para tersangka adalah 12 tahun penjara.

Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas praktik prostitusi yang merugikan masyarakat. “Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merusak nama baik Bali,” tegasnya.

Respon Masyarakat dan Harapan

Masyarakat Bali pun bereaksi terhadap pengungkapan ini. Banyak yang merasa khawatir akan meningkatnya praktik ilegal di daerah mereka. “Kami ingin menjaga Bali tetap bersih dari praktik-praktik seperti ini. Ini mempengaruhi citra wisata kita,” ujar seorang warga setempat.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. “Kami memerlukan kerjasama dari masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan,” tambah Kombes Jansen. Dengan adanya penggerebekan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan aktif melaporkan praktik ilegal.

Exit mobile version