banner 728x250

Pencurian Celana Dalam di Bali: Kasus Budi Setiawan

banner 120x600
banner 468x60

Latar Belakang Kasus

Budi Setiawan (53), seorang pria asal Banyuwangi, ditangkap oleh polisi di Jembrana, Bali, setelah melakukan pencurian puluhan celana dalam wanita. Kasus ini mencuat ke publik setelah korban, Sutiyani, melaporkan kehilangan celana dalamnya secara berulang sejak Mei 2023. Penangkapan Budi dilakukan pada 13 September 2024, setelah Sutiyani merasa sangat terganggu dengan kejadian tersebut.

Menurut Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, pencurian ini sangat meresahkan. “Korban merasa tidak nyaman dan terganggu. Akhirnya, ia memutuskan untuk melaporkan kejadian ini,” ucapnya. Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengungkapkan bahwa Budi telah mencuri sejak tahun lalu.

banner 325x300

Metode Pencurian yang Digunakan

Budi mencuri celana dalam dengan cara masuk ke kos Sutiyani dan mengambil pakaian dalam yang dijemur. Dalam penangkapan, polisi menemukan 10 celana dalam di tempat tinggal Budi, sedangkan 29 celana lainnya sudah dibuang. “Pelaku mengaku memiliki kelainan seksual yang membuatnya tertarik untuk mengoleksi celana dalam wanita,” ungkap Kapolres.

Kasus ini menunjukkan adanya masalah serius terkait kesehatan mental pelaku. “Kami perlu memperhatikan dan menangani isu-isu yang berkaitan dengan kesehatan mental agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya. Hal ini memicu diskusi di kalangan masyarakat mengenai pentingnya dukungan bagi individu dengan masalah psikologis.

Reaksi Masyarakat

Kejadian ini segera menarik perhatian masyarakat. Banyak yang merasa khawatir dan memperhatikan keamanan di lingkungan mereka. “Kami harus lebih waspada dan menjaga privasi, terutama jika ada kejadian serupa,” kata seorang warga setempat. Di media sosial, warganet pun mengungkapkan kemarahan mereka terhadap tindakan pelaku.

“Pelaku harus dihukum berat agar ada efek jera,” komentar seorang pengguna Twitter. Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dan memperhatikan lingkungan sekitar. Banyak yang berharap agar pihak kepolisian terus meningkatkan patroli keamanan di kawasan perumahan.

Penegakan Hukum yang Diharapkan

Budi dijerat dengan Pasal 364 KUHP tentang Pencurian Ringan. Penegakan hukum yang ketat diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya. “Kami akan memastikan bahwa semua proses hukum berjalan dengan baik,” tegas Kapolres. Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga privasi.

Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami tindakan serupa. “Keselamatan bersama adalah tanggung jawab kita semua,” ungkapnya. Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keamanan dan privasi di lingkungan kita.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Redaksi Berita adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi terbaru dari berbagai topik. Temukan berita terkini, ulasan mendalam, dan analisis dari sumber yang ahli dan berpengalaman.Kabar Harini menyediakan berita viral dan terpopuler setiap hari. Ikuti berita terbaru tentang MotoGP, bola, dan topik menarik lainnya dari sumber yang dapat dipercaya.Tribun Harian menyajikan berita nasional dan internasional terbaru serta informasi populer setiap hari. Dapatkan berita terpercaya dari sumber yang berpengalaman dan ahli di bidangnya.Jurnal Harian adalah sumber utama Anda untuk berita harian dan update terkini. Temukan berita terbaru tentang saldo, dana, dan informasi penting lainnya setiap hari dengan sumber yang dapat dipercaya.Kabar Harini menyediakan berita viral dan terpopuler setiap hari. Ikuti berita terbaru tentang MotoGP, bola, dan topik menarik lainnya dari sumber yang dapat dipercaya.Mengapa Strategi Baru Ini Membantu Anda Sukses dalam Aktivitas Sehari-hariLangkah Mudah Widodo Meraih Jekpot di Mahjong Ways, Tips dan Trik yang Terbukti Efektif!Maksimalkan Kemenangan Anda di Caishen Wins dengan Ovo, Trik dan Strategi yang Harus Dicoba.Rahasia Menang Starlight Princess 1000 dari Pragmatic Play, Tips Langsung dari Pemain Berpengalaman.