Kasus penyalahgunaan narkoba kembali mengguncang masyarakat Indonesia, kali ini terjadi di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Sebuah keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan anak-anaknya ditangkap oleh kepolisian karena terlibat dalam jaringan pengedaran sabu yang cukup besar. Penangkapan ini membawa sorotan tajam terhadap peredaran narkoba yang melibatkan orang-orang terdekat.
Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Rudy Wiransyah, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihak berwenang menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. “Pada 2 September 2024, kami mendapatkan informasi bahwa ada peredaran narkotika di Kampung Kali Baru. Kami langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap A (AR), KK, dan R, yang merupakan anggota keluarga. A ditangkap karena kedapatan menyimpan dan menyediakan narkoba, sementara KK dan R juga terlibat sebagai perantara dalam transaksi narkoba. “Keberadaan mereka sangat meresahkan warga, dan kami berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah ini,” tambah Kompol Rudy.
Dua anggota keluarga lainnya, S dan A, masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi terus melacak keberadaan mereka untuk memastikan jaringan ini sepenuhnya dibongkar. Selain itu, ada juga tiga tersangka lainnya yang bukan bagian dari keluarga, yaitu O, AM (JA), dan F, yang turut terlibat dalam jaringan ini.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita lebih dari 1 kilogram sabu. “Kami menemukan sabu yang disimpan dalam tas jinjing dan sedang dipersiapkan untuk diedarkan,” kata Rudy. Penemuan ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba bukan hanya masalah individu, tetapi sudah merambah ke dalam lingkup keluarga.